500 Ribu Orang Hilang dari Data Pemilih DKI

Kamis, 7 Februari 2013 | 13:09 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
ilustrasi--Daftar Pemilih Sementara
ilustrasi--Daftar Pemilih Sementara (Antara/M Agung Rajasa)

Jakarta - Dalam melakukan verifikasi dan pemutakhiran Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, menemukan adanya penurunan data pemilih di Jakarta.

Bila dalam DP4 pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) 2012 tercatat sebanyak 7.545.989 juta jiwa, maka dalam DP4 Pemilihan Legislatif 2014 hanya mencapai 7.034.061 juta jiwa. Artinya terjadi penurunan jumlah pemilih sebanyak 511.928 jiwa.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Purba Hutapea mengakui, adanya penurunan jumlah penduduk potensial pemilih dalam DP4 Pemilu Legislatif 2014. Penurunan tersebut didapatkan setelah dilakukannya integrasi dan hasil perekaman KTP elektronik (e-KTP) hingga 25 Januari 2013.

"Memang ada penurunan. Tahun lalu kan jumlah DP4 sebanyak 7,5 juta jiwa. Sedangkan DP4 Pemilu Legislatif hanya 7 juta jiwa. Jadi ada penurunan 500 ribu orang lebih lah," kata Purba usai acara Penyerahan DP4 dari Pemprov DKI kepada KPU Provinsi DKI Jakarta di balai kota DKI, Jakarta, Kamis (7/2).

Penurunan data penduduk potensial pemilih tersebut, lanjutnya, sebagian besar disebabkan adanya data ganda. Dan sebagiannya lagi dikarenakan banyak penduduk Jakarta yang merekam e-KTP di daerah lain.

"Tadinya dia warga Jakarta, tetapi karena sudah bertempat tinggal di daerah lain lebih dari satu tahun, ya menurut peraturan kependudukan, dia harus merekam e-KTP di daerah tempat domisilinya. Sehingga terjadi perpindahan penduduk. Ini juga mempengaruhi DP4," jelas Purba.

Untuk mendapatkan DP4 sebanyak 7 juta jiwa, Purba menjelaskan, pihaknya melakukan pembersihan data penduduk dari database kependudukan yang ada di Dinas Dukcapil DKI. Kemudian melakukan integrasi data penduduk melalui sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) dan perekaman e-KTP.

"DP4 bersumber dari data penduduk yang dibersihkan melalui SIAK yang terintegrasi dengan hasil perekaman e-KTP. Kemudian dihasilkan Daftar Administrasi Kependudukan (DAK). Dalam DAK ini dimasukkan data tambahan perekaman e-KTP sampai 25 Januari 2013," ujarnya.

Setelah DP4 diserahkan kepada KPU Provinsi DKI Jakarta, papar Purba, KPU akan melaksanakan pemutakhiran seperti pencocokan dan penelitian data pemilih pada 14 Maret hingga 9 Juni 2013.

Untuk kepentingan tersebut, Purba mengimbau warga Jakarta yang telah mempunyai hak pilih secara aktif memastikan telah terdaftar dalam DPS. Lalu penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP segera datang ke kelurahan setempat untuk melakukan perekaman e-KTP.

"Jangan menunggu habis masa berlaku KTP lamanya. Karena perekaman e-KTP menjadi salah satu sarana verifikasi identitas penduduk," tukasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon