Susno dan Malinda Dee Masih Belum Dieksekusi

Kamis, 7 Februari 2013 | 18:01 WIB
B
YD
Penulis: BeritaSatu | Editor: YUD
Komisaris Jenderal, Susno Duadji.
Komisaris Jenderal, Susno Duadji. (JG Photo/ Afriadi Hikmal)

Pelaksanaan eksekusi harus berdasarkan salinan putusan pengadilan lengkap.

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengeksekusi Susno Duadji setelah kasasi yang bersangkutan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Selain Susno, Kejagung juga belum mengeksekusi Malinda Dee dalam perkara penggelapan dan pencucian uang nasabah Citibank.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi mengatakan, sejauh ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel selaku eksekutor belum menerima salinan putusan dari MA atas dua terdakwa.

"Berdasarkan laporan dari Kejari Jaksel belum dieksekusi karena Kejari Jaksel masih menunggu salinan putusan," kata Untung, di Jakarta, Kamis (7/2).

Menurut Untung, pelaksanaan eksekusi harus berdasarkan salinan putusan pengadilan lengkap dan karena itu hingga kini pihaknya masih menunggu salinan putusan dari panitera.

"Berdasarkan Pasal 270 KUHAP pelaksanaan putusan pengadilan harus berdasarkan salinan putusan lengkap," ujarnya.

Majelis kasasi menghukum Malinda  8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar rupiah, 16 Oktober 2012.

Sementara untuk perkara Susno Duadji, pada Desember 2012 majelis kasasi tetap menghukum Susno selama 3 tahun 6 bulan sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perkara pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon