Menkopolhukam Keluarkan SE Tim Terpadu Tangani Gangguan Keamanan

Jumat, 8 Februari 2013 | 14:55 WIB
ES
WP
Penulis: Ezra Sihite/WBP | Editor: WBP
Djoko Suyanto
Djoko Suyanto (Suara Pembaruan)

Jakarta - Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto sudah mengeluarkan surat edaran (SE) pembentukan tim terpadu di setiap daerah.

Pembentukan tim diserahkan kepada daerah mengingat peta potensi konflik masing-masing daerah berbeda.

"Saya sebagai menko sudah beri edaran pada kepala daerah untuk bentuk tim terpadu," kata Djoko di komplek Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/2).

Surat edaran ini menindaklanjut Instruksi presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri.

Pembentukan tim terpadu di pusat maupun daerah merupakan amanat Inpres penanganan gangguan keamanan. Selain mengandalkan pemerintah daerah sebagai ujung tombak, Inpres juga menuntut kordinasi aparat Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Djoko mengatakan, tim dari Kemenkopolhukam akan turun ke lapangan pada minggu depan untuk melihat implementasi kebijakan tersebut. "Kan instruksinya baru kami edarkan minggu lalu, pasti akan disosialisasi," kata Djoko lagi.

Inpres Penanganan Gangguna Keamanan Dalam Negeri dikeluarkan presiden sebagai penanganan dan pencegahan potensi konflik baik horizontal hingga terorisme di daerah-daerah. Awal Maret diharapkan tim di berbagai daerah sudah terbentuk dengan program aksi masing-masing.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon