Menolak Disebut Menerima Suap, Amran Ajukan Banding
Senin, 11 Februari 2013 | 16:03 WIB
Jakarta - Usai mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/2), terdakwa kasus suap Amran Batalipu langsung mengajukan banding.
"Kami bersepakat dengan penasehat hukum saya, kami lakukan banding," kata Amran dihadapan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/2).
Ditemui usai sidang, Amran menegaskan bahwa uang Rp3 miliar yang diterimanya bukan suap. Melainkan, bantuan untuk kampanye.
"Itu bukan suap. Tetapi, bantuan untuk kampanye. Dan bukan sekali ini saja dia (Hartati) bantu saya. Di tahun 2007 dia juga bantu saya," kata Amran ditemui usai sidang.
Bahkan Amran mengatakan bahwa bantuan dari Hartati tersebut sudah didistribusikan ke masyarakat. Untuk membangun rumah ibadah dan fasilitas umum lainnya.
Berbeda dengan Amran, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Irene Putri mengatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Seperti diketahui, eks Bupati Buol, Sulawesi Tengah ini divonis dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan. Serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Sebab, dinyatakan terbukti menerima uang Rp 3 miliar dalam dua tahap dari Siti Hartati Murdaya melalui anak buahnya, Yani Anshori dan Gondo Sudjono.
Pemberian tersebut untuk pengurusan surat Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan seluas 4.500 hektar dan sisa lahan seluas 33 ribu hektar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Amran Batalipu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Sebagaimana, Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana," kata ketua majelis hakim, Gusrizal saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/2).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




