Eksepsi Terdakwa Korupsi Bapak-Anak Dinilai Tak Relevan
Senin, 11 Februari 2013 | 18:11 WIB
Jaksa mengklaim sudah membuat dakwaan yang lengkap dan jelas.
Jakarta - Dalam tanggapannya terhadap eksepsi (nota keberatan) terdakwa dan penasehat hukum terdakwa Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan eksepsi tersebut tidak relevan karena menuduh jaksa memaksakan tindak pidana dalam surat dakwaan.
"Jaksa penuntut umum telah mencantumkan tempat terjadinya tindak pidana (locus delicti) dalam surat dakwaan," kata Jaksa Dzakiyul Fikri dari dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/2).
Menurutnya, dakwaan jaksa sudah tepat dan lengkap di mana waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) sudah dicantumkan dalam surat dakwaan dan uraian tindak pidana keduanya sudah jelas dipaparkan.
Oleh karena itu, Fikri memohon majelis hakim menolak nota keberatan diajukan oleh Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. Dan menyatakan surat dakwaan sah digunakan sebagai dasar melanjutkan persidangan perkara.
Seperti diketahui, pasangan ayah dan anak, Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetya didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya Rp 14.390.000.000 dari Abdul Kadir Alaydrus yang diduga terkait kapasitasnya sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang telah menyetujui anggaran Kementerian Agama.
Sedangkan terdakwa Dendy diduga telah mengupayakan sejumlah perusahaan untuk menjadi pemenang dalam proyek-proyek pengadaan milik Kemenag, yakni proyek pengadaan laboratorium komputer di Ditjen Pendidikan Islam tahun 2011 senilai Rp 31,2 miliar, pengadaan penggandaan Al Quran di Ditjen Bimas Islam tahun 2011 senilai Rp 22 miliar dan penggandaan Al Quran di Ditjen Bimas Islam tahun 2012 senilai Rp 50 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




