Pengacara Konfirmasi Sosok Ridwan Hakim Kepada Luthfi Hasan

Jumat, 15 Februari 2013 | 16:08 WIB
R
FH
Penulis: Rizky Amelia/ | Editor: FER
Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. (Antara)

Jakarta - Ridwan Hakim, putra Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melarikan diri ke luar negeri sehari sebelum KPK mengeluarkan surat perintah cegah.

Keterkaitan Ridwan dalam perkara kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi yang menjadikan mantan Presiden PKS sebagai tersangka masih belum jelas.

Namun, tindakan pencegahan yang dikeluarkan KPK terhadap Ridwan mengindikasikan jika Ridwan mengetahui soal suap Importir daging sapi, PT Indoguna Utama kepada Luthfi.  

Kuasa Hukum Luthfi, M Assegaf mengaku tidak mengetahui kaitan Ridwan dengan kliennya. Saat ditemui di kantor KPK, Assegaf mengatakan ia akan mengkonfirmasi sosok Ridwan kepada kliennya.

"Makanya mau datang karena mau tanya. Kalau Pak Luthfi mengatakan saya tidak kenal, ya saya belum bisa jawab," kata Assegaf, Jumat (15/2).

Menurut Assegaf, selama ini kliennya tidak pernah menyebutkan nama Ridwan. Terkait kasus ini, Luthfi hanya pernah berbicara dengan Mantan Ketua Asosiaasi Benih Indonesia, Elda Deviane Adiningrat, Elizabeth Liman Direktur Utama PT Indoguna Utama dan Ahmad Fathanah.

"Kami tidak tahu. Jadi sekali lagi saya ingin tegaskan kami tidak pernah mendengat nama ini. Kami akan tanya," kata Assegaf.

Seperti diberitakan, tanggal 8 Februari yang lalu, KPK mencegah Ridwan bepergian ke luar negeri. Akan tetapi, sehari sebelumnya, sekitar pukul 18.49 WIB, Ridwan diketahui meninggalkan Indonesia menuju Istambul Turki dengan menggunakan maskapai Turkies Air TK67.

Akhir Januari lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua direktur PT Indoguna, yaitu Juard Effendi dan Arya Arbi Effendi. Keduanya ditangkap di rumah Arya karena telah memberikan uang Rp1 miliar kepada Ahmad Fathanah.

Ahmad juga ikut ditangkap KPK di lokasi berbeda, yaitu Hotel Le Meridien, Ahmad ditangkap setelah menerima uang imbalan pengurusan kouta impor daging sapi di kantor PT Indoguna pada siang hari.

Sehari setelah penangkapan Juard, Arya dan Ahmad, KPK juga menangkap Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Lutfhi diduga ikut terlibat dalam suap ini. Uang Rp1 miliar yang diberikan kepada Ahmad sesungguhnya ditujukan kepada Luthfi.

KPK kemudian menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Juard dan Arya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Sementara untuk Luthfi dan Ahmad, KPK menersangkakan dengan pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Kuota impor daging sapi tahun 2013 diketahui berjumlah 80 ribu ton. PT Indoguna diduga mendapatkan kuota impor sekitar 2400 ribu. Di bulan Januari, DPR kembali memutuskan menambah kuota impor sebanyak 15 ribu. PT Indoguna diduga ingin mendapatkan 50 persen dari kuota tambahan tersebut.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon