1.386 RTS di Kota Cilegon Tidak Mendapat Jatah Raskin
Rabu, 20 Februari 2013 | 21:23 WIB
Itu disebabkan adanya penurunan angka kemiskinan di Cilegon berdasarkan data keputusan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Cilegon - Sebanyak 1.386 Rumah Tangga Sasaran (RTS) di Kota Cilegon, Banten tidak akan mendapatkan jatah beras miskin (Raskin) pada tahun ini. Itu disebabkan adanya penurunan angka kemiskinan di Cilegon berdasarkan data keputusan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Berdasarkan data Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Ketahanan Pangan (BPMKP), pada 2011 jumlah RTS di Kota Cilegon sebanyak 13.909 RTS. Namun, pada 2012 mengalami penurunan menjadi 12.923. Hal serupa juga terjadi pada tahun ini, di mana terjadi penurunan RTS sebanyak 11.537 RTS atau selisih 1.386 RTS dari 2012.
Kasubid Swadaya dan Kelembagaan Masyarakat pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Ketahanan Pangan (BPMKP) Cilegon Sukroni mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten dan SK Wali Kota Cilegon untuk pendistribusian raskin kepada RTS pada 2013.
"Jika sebelumnya pada 2012 masih disesuaikan dengan proposal pengajuan pada tahun 2011, meski ada penurunan masih dapat ditutup dengan beras miskin daerah (Raskinda). Namun, tahun ini pengajuan sesuai dengan jumlah RTS di tahun 2012," katanya di Cilegon, Rabu (20/2).
Menurutnya, berkurangnya RTS penerima manfaat raskin tersebut berdasarkan basis data terpadu hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2012, Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikelola TNP2K yang disampaikan oleh Badan Pengawasan Daerah (Bapeda).
"Berdasarkan data tersebut, pagu raskin didistribusikan kepada kelurahan sesuai jumlah yang telah ditetapkan, yakni sebanyak 15 kilogram per RTS setiap bulannya, selama 12 bulan atau satu tahun," ujarnya.
Dijelaskannya, berkurangnya penerima raskin tersebut disebabkan karena beberapa hal, antara lain RTS penerima raskin pada periode sebelumnya meninggal dunia. Selain itu, RTS sudah tidak layak menerima raskin sesuai kriteria BPS, atau RTS pindah rumah.
"RTS yang meninggal dunia dapat diganti dengan anggota RTS tersebut. Sementara bagi RTS yang sudah tidak layak menerima raskin ataupun RTS yang sudah pindah, bisa diganti RTS yang dinilai layak sesuai kriteria BPS dan dapat didaftarkan sebagai RTS, tetapi tidak menambah pagu raskin yang dimaksud," jelasnya.
Sementara itu, staf BPMKP Cilegon Andri mengatakan, pihaknya mengkhawatirkan akan terjadi konflik bagi masyarakat akibat sebagian RTS tidak mendapatkan jatah raskin. Sebab, pembagian raskin bisa berdampak kecemburuan sosial.
"Kita tidak bisa berbuat banyak karena raskin ini sudah sesuai dengan SK Gubernur dan Wali Kota Cilegon. Karena itu dalam sosialisasi dan evaluasi program BPMKP, kami menjelaskan secara detail kepada tamu yang hadir," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




