Delapan Emiten Terancam Didepak dari Bursa Efek Indonesia

Rabu, 20 Februari 2013 | 22:21 WIB
A
B
Penulis: Ayyi Achmad Hidayah/ | Editor: B1
Ilustrasi Gedung Bursa Efek Indonesia
Ilustrasi Gedung Bursa Efek Indonesia (JG Photo)

Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengancam akan melakukan "delisting" atau penghapusan pencatatan saham delapan emiten jika masih mereka mengulangi pelanggaran ketentuan di pasar modal.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen di Jakarta, Rabu (20/1) mengatakan, setiap pelanggaran yang dilakukan emiten jika terjadi secara berurutan sehingga terakumulasi maka dapat membuat sanksi lebih berat.

"Jika memang jenis pelanggarannya sudah cukup banyak dan kinerja operasionalnya kurang baik, bisa saja kami 'delisting'. Seperti saham INCF yang kinerja operasionalnya sudah tidak baik," ujarnya.

Berdasarkan peraturan pencatatan Bursa Nomor 1-I poin III.3.1.2, BEI dapat menghapus perdagangan emiten secara paksa akibat perdagangan sahamnya dihentikan sementara di pasar reguler dan pasar tunai, atau sahamnya hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Ia mengatakan pihaknya telah menghentikan sementara perdagangan efek (suspensi) PT Buana Listya Tama Tbk (BULL), PT Panasia Filament Inti Tbk (PAFI), PT Amstelco Indonesia Tbk (INCF), PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK).

Selain itu, PT Panca Wiratama Sakti Tbk (PWSI), PT Steady Safe Tbk (SAFE), PT Rimo Catur Lestari Tbk (RIMO), dan PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon