Soal Kasus Eks Dirut Merpati, JPU Diminta Jangan Gunakan Tafsir "Sesat"

Kamis, 21 Februari 2013 | 18:13 WIB
M
WP
Penulis: M-16 | Editor: WBP

Jakarta - Koordintor tim kuasa hukum mantan General Manager Procurement Merpati Nusantara Airlines (MNA) Tony Sudjiarto, Jansen Sitindaon meminta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jangan menggunakan tafsir-tafsir "sesat".

Dia meminta JPU jangan membuat dikotomi adanya putusan bebas murni dan tidak murni.

"Ini adalah putusan hukum, bukan susu, dimana ada susu murni dan tidak murni," kata Jansen Sitindaon dalam siaran persnya, Kamis (21/2).

Dikatakannya, putusan Majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan dan mantan General Manager Procurement MNA Tony Sudjiarto adalah sejarah baru bagi dunia peradilan di Indonesia. Semenjak berdiri dari tahun 2004, Pengadilan Tipikor Jakarta belum pernah membebaskan terdakwa korupsi.

"Satu-satunya jenis putusan bebas adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat 1 jo. 244 KUHAP. Seperti kata sebuah adigium hukum: Van Rechtswege Nieting, Null and Void (terlarang melakukan suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum, karena akan batal demi hukum)," ujar dia.

Pada hari Selasa (19/2) lalu, Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan dan mantan General Manager Procurement MNA Tony Sudjiarto.

Dijelaskan,  berdasarkan pasal 244 KUHAP secara jelas sudah diatur bahwa terkait putusan bebas tidak terbuka lagi adanya upaya hukum. Maka dengan sendirinya, detik itu mengikat pasca dibacakan putusan ini mengikat. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon