Kewarganegaraan Joko Tjandra Baru Dievaluasi

Jumat, 22 Februari 2013 | 15:44 WIB
ES
WP
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: WBP
Wakil Jaksa Agung Darmono.
Wakil Jaksa Agung Darmono. (ANTARA FOTO/ANTARA FOTO)

Jakarta - Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, proses pemulangan buron kasus korupsi hak tagih (cessi) Bank Bali Joko Tjandra masih diupayakan.

Menurutnya, saat ini pemerintah Papua Nugini (PNG) sedang mengevaluasi status kewarganegaraan Joko Tjandra.

"Pemerintah PNG baru menyusun, sudah bentuk semacam tim untuk menentukan evaluasi terhadap status kewarganegaraannya. Ini sedang disiapkan oleh pemerintah PNG untuk evaluasi dan menentukan kewarganegaraannya," kata Darmono, di Jakarta, Jumat (22/2).

Setelah proses evaluasi selesai dilakukan, Darmono menuturkan proses selanjutnya adalah pembahasan ekstradisi.

"Selanjutnya tentu pembahasan ekstradisi. Esktradisi sudah dimintakan. Kita akan segera akan menjadwalkan, apakah nanti pemerintah PNG akan datang ke Indonesia atau kita ke sana," ujarnya.

Disinggung mengenai berapa lama lagi waktu yang dibutuhkan, Darmono tidak memberi penegasan. "Kita harapkan segera, maka yang kita lakukan koordinasi. Jadi sekarang langkahnya begitu, pemerintah PNG sedang siapkan tim merumuskan dan menengambil langkah-langkah terkait dengan masalah pembatalan kewarganegaraannya," katanya.

Pembahasan soal Djoko sebelumnya sempat terhambat saat PNG mengalami transisi pergantian pemerintahan saat Perdana Menteri (PM) Peter O' Neil terpilih. Djoko dikabarkan telah pindah kewarganegaraan sejak Juni 2012. Pindahnya kewarganegaraan Djoko, diinformasikan oleh Duta Besar Papua Nugini di Indonesia, Peter Ilau, yang mendatangi kantor Kejaksaan Agung.

Djoko diduga kuat memalsukan data permohonan menjadi Warga Negara Papua Nugini. Sebab, persyaratan untuk menjadi warga negara suatu negara harus bebas dari masalah hukum.

Seperti diketahui, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, pada Juni 2009.Hal itu dilakukannya, sehari sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan atas perkaranya. MA menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Ia dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon