Rieke: Hasil Quick Count Bukan Penentu Segalanya

Selasa, 26 Februari 2013 | 10:06 WIB
MS
WP
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: WBP
Pasangan Calon Gubernur Jabar 2013 Rieke Dyah Pitaloka dan Teten Masduki (Paten) memberikan keterangan kepada media terkait proses Pilgub Jabar 2013, Bandung, Jawa Barat.
Pasangan Calon Gubernur Jabar 2013 Rieke Dyah Pitaloka dan Teten Masduki (Paten) memberikan keterangan kepada media terkait proses Pilgub Jabar 2013, Bandung, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/ANTARA FOTO)

Jakarta - Calon Gubernur Jawa Barat Rieke Diah Pitaloka asal PDIP meminta publik agar jangan dulu berbicara menang dan kalah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Jawa Barat.

Sebab hasil quick count sejumlah lembaga bukan penentu hasil pemilihan.

"Saat ini kita sedang berjuang agar semua suara masyarakat Jabar benar-benar dihargai. Sebaiknya tidak bicara menang atau kalah dulu," kata Rieke dalam pesannya yang diterima di Jakarta, Selasa (25/2).

Keyakinan itu semakin kuat mengingat laporan tim pemenangan Rieke-Teten menunjukkan hasil quick count sejumlah lembaga survei, menempatkan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar sebagai pemenang Pilgub Jawa Barat, tak sepenuhnya benar.

Laporan dari Tono Bahtiar, Ketua Badan Pememenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karawang, menyebutkan pasangan yang diusung mereka unggul dari pasangan Aher-Deddy di Karawang. Raihan kubu Paten di wilayah itu, berdasarkan rekapitulasi formulir C1 di Karawang, mencapai 42 persen, melebihi target yang hanya 38 persen.

"Jadi hasil quick count tak bisa jadi patokan," tukasnya.

Secara terpisah, Said Salahuddin, dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) menyatakan pasangan Ahmad Heryawan-Dedi Mizwar belum bisa dipastikan memenangkan pilkada Jabar.

Seperti disampaikan Rieke, alasan pertama adalah hasil quick count bukan merupakan hasil perhitungan resmi.

"Bisa saja perhitungan manual oleh KPU nantinya ternyata tidak persis sama dengan hasil quick count. Kalau ada selisih sekitar dua persen saja, misalnya, maka itu bisa dua putaran," kata Said.

Alasan kedua, apabila ada pasangan calon lain yang mengajukan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dalam persidangan terbukti ada kecurangan, maka pilkada Jabar bisa berubah.

Jika penghitungan KPUD tidak valid atau ditemukan penggelembungan suara, maka Hakim Konstitusi bisa memerintahkan KPUD untuk melakukan pemungutan ulang, penghitungan ulang, ataupun mengoreksi hasil perolehan suara yang dihitung oleh KPU.

"Kalau itu yang terjadi, maka sangat berpeluang dilakukannya putaran kedua atau bahkan akan muncul pemenang dari pasangan calon yang lain," tandasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon