Label Halal Separuh Produk di Pasaran Dinilai Palsu

Selasa, 26 Februari 2013 | 19:32 WIB
CP
B
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: B1
Ilustrasi label halal.
Ilustrasi label halal. (Istimewa)

Jakarta - Sekitar 50 persen komoditi berlabel halal dianggap bermasalah. Label halal tersebut dinilai palsu, karena hanya digunakan untuk meningkatkan minat pangsa pasar. Produk tersebut tersebar di berbagai pusat perbelanjaan.

"Kebanyakan produk luar negeri," kata anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal DPR RI, Ali Maschan Moesa, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/2).

Ali menyatakan, masyarakat khususnya umat Muslim, dikhawatirkan menjadi konsumen utama produk-produk tersebut. Karena itulah, produk seperti itu bisa menjadi ancaman bagi umat.

"Bagaimana tidak, umat Islam adalah penduduk mayoritas Indonesia. Mereka jelas membeli produk makanan di berbagai tempat. Bagaimana jika mereka mengonsumsi produk yang label halalnya palsu?" tukasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon