Ignatius Mulyono Saksi Pertama Anas

Rabu, 27 Februari 2013 | 10:54 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono, memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dengan tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono, memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dengan tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. (Suara Pembaruan/Ruht Semiono)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa saksi pertama dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat, dengan tersangka Anas Urbaningrum, hari ini, Rabu (27/2).

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Ignatius Mulyono, dijadwalkan diperiksa sebagai saksi perdana untuk eks ketua umum DPP Partai Demokrat tersebut.

"Ignatius Mulyono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (27/2).

Selain Ignatius, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Frans Guna Wijaya dari swasta dan Nurhachmad Rusdam yang diketahui sebagai staf ahli Anas di DPR RI.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, Ignatius telah tiba di kantor KPK, Jakarta pada jam 10.00 WIB.

Tanpa berkata banyak, politisi Partai Demokrat ini hanya menunjukkan surat-surat yang dibawanya. Tetapi, diakui bahwa surat-surata tersebut bukan sertifikat tanah Hambalang.

"Saya tidak urus sertifikat. Ini bukan sertifikat. Ini surat keputusan," katanya sambil menunjukkan surat-surat yang dibawanya.

Namun, Ignatius enggan menjelaskan lebih lanjut perihal surat keputusan yang dimaksudnya.

Sebelumnya ia mengakui dimintai tolong oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang dulu masih menjadi Ketua Fraksi Demokrat di DPR RI, untuk menanyakan perihal pengurusan surat tanah yang akan dibangun proyek Hambalang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjelaskan bahwa pada akhir 2009, Anas yang belum lama menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat di DPR RI memanggilnya. Kemudian, dia sedang rapat di Komisi II DPR RI menuju ruangan Anas.

Sesampainya di ruangan ketua fraksi, lanjut Ignatius, Anas bertanya, apakah dia benar dari Komisi II DPR RI yang memiliki mitra kerja BPN. Lalu meminta bantuan menanyakan kepada BPN, mengapa pengurusan tanah Menpora terkait pembangunan Hambalang tidak kunjung selesai.

"Setelah itu saya hubungi Kepala BPN, Joyo Winoto. Tetapi, tidak bisa-bisa. Lalu saya menelpon sekretaris utama (sestama) BPN," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Ignatius, sestama mengatakan bahwa surat tanah Menpora masih dalam proses dan akan dihubungi jika sudah selesai.

Akhirnya, kata dia, tiga minggu kemudian mendapat kabar bahwa surat tanah tersebut sudah selesai sehingga, dia tinggal mengambilnya.

Hanya saja, ketika ditanyakan asal usul tanah tersebut, Ignatius mengaku tidak tahu. Demikian juga berapa luas tanahnya, dia mengaku tidak mengetahuinya.

Sementara itu, Nurachmad Rusdam berperan menjual mobil Harrier pada Juli 2010 atas perintah Anas.

Menurut kuasa hukum Anas, Firmn Wijaya, mobil tersebut dijual ke showroom di Kemayoran seharga Rp 500 juta. Kemudian, uang hasil penjualan ditransfer ke rekening Nurachmad pada 12 Juli 2010.

Keesokan harinya, Nurachmad mencairkan uang itu dan diminta Anas untuk menyerahkan kepada Nazaruddin. Setelah menghubungi Nazaruddin melalui telepon dan pesan singkat, disepakati pertemuan di Plasa Senayan pada 17 Juli 2010.

Kemudian, lanjut Firman, Nurachmad menyerahkan uang Rp 500 juta itu kepada Iwan (orangnya Nazaruddin).

Keesokan harinya, Nazaruddin menyatakan bahwa uang sudah diterima sehingga, persoalan mobil dianggap selesai.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon