Ini Peran Ismail Bolong dan 2 Tersangka Kasus Tambang Ilegal
Kamis, 8 Desember 2022 | 11:20 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka termasuk Ismail Bong terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, tiga tersangka BP, RP, dan Ismail Bolong memiliki peran yang berbeda.
Pertama, BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal di wilayah PKP2B PT SB yang berlokasi di Kutai Kertanegara, Kaltim.
"RP sebagai kuasa Direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," kata Nurul dalam keterangan videonya, Kamis (8/12/2022).
Kemudian, Ismail Bolong berperan sebagai yang mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




