Dituntut 10 Tahun, Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Divonis Bebas
Kamis, 8 Desember 2022 | 19:55 WIB
Makassar, Beritasatu.com - Majelis hakim Peradilan HAM Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap Mayor (Purn) Isak Sattu yang merupakan terdakwa perkara dugaan pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, Kamis (8/12/2022). Isak Sattu sebelumnya dituntut 10 tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim mengakui adanya pelanggaran HAM. Namun, majelis hakim yang dipimpin Sutisna Sawati menyatakan Isak Sattu tidak bertanggungjawab terhadap peristiwa penembakan di depan Koramil Enarotali-Paniai yang menewaskan empat orang warga dan puluhan lainnya terluka pada 8 Desember 2014 lalu.
Meski tak disebut secara rinci, vonis bebas ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dua orang hakim dari lima anggota majelis hakim yang memimpin sidang.
Vonis bebas ini disambut haru oleh Isak Sattu yang menangis terisak. Isak menyebut vonis bebas tersebut sebagai pertolongan Tuhan.
"Syukur kepada Tuhan yang Maha Kuasa, hanya Tuhan penolong saya dan terima kasih kepada penasihat hukum saya, juga kepada hakim yang diberkati Tuhan untuk memimpin sidang sehingga saya bisa dibebaskan dari kasus ini," ujarnya lirih.
Meski adanya pelanggaran HAM dalam penembakan di depan Koramil Enarotali Paniai, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak memiliki keterkaitan secara komando militer pada peristiwa tersebut. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan hakim memutuskan terdakwa dibebaskan dari dakwaan penuntut umum.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




