ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polisi: Hasil Penjualan Narkoba Anak Lilis Karlina Digunakan untuk Hura-Hura

Kamis, 16 Maret 2023 | 12:33 WIB
ES
R
Penulis: Elan Suherlan | Editor: RZL
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen menunjukkan barang bukti kasus dugaan peredaran obat ilegal dan narkoba.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen menunjukkan barang bukti kasus dugaan peredaran obat ilegal dan narkoba. (Beritasatu.com/Elan Suherlan)

Purwakarta, Beritasatu.com - Proses hukum terhadap RDI, anak pedangdut Lilis Karlina yang ditangkap karena mengedarkan obat-obatan terlarang terus berlanjut. RDI kini berstatus anak berkonflik dengan hukum dan telah ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Bandung.

RDI ditangkap di rumahnya di wilayah Ciwareng, Babakan Cikao, Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (12/3/2023). Penahanan RDI akan dilakukan selama 7 hari, selama proses pemeriksaan.

Dari pemeriksaan polisi selama ini, RDI mendapatkan ribuan butir obat-obatan dengan membeli secara online. RDI lalu menjual kembali dengan cara dikemas ulang olehnya.

ADVERTISEMENT

Dari hasil penjualan barang haram, RDI bisa meraup jutaan rupiah setiap harinya. Polisi mengungkap uang hasil penjualan dipergunakan RDI untuk membeli sabu hingga hura-hura.

"Digunakan untuk mabuk-mabukan dan ngumpul bersama teman-teman, juga untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain kepada wartawan.

Edwar mengjelaskan hasil keuntungan dari menjual obat kelas G dibelikan RDI untuk membeli sabu, narkotika kelas 1. RDI membeli barang ini dari I yang juga ditangkap personel Satres Narkoba Polres Purwakarta.

"Tersangka I memiliki kesepakatan tanpa tertulis bersama RDI untuk mencarikan konsumen dan membantukan memasarkan obat-obatan yang dipasok oleh RDI ini," ucap Edwar menjelaskan.

Penyidik saat ini mendalami kemungkinan adanya tersangka lain. Diketahui, saat penangkapan RDI diamankan pula barang bukti 925 butir Hexymer, 740 butir Tramadol, dan 200 butir Trihexyphenidyl.

"Untuk sementara fokus kami adalah melakukan penyidikan apakah ada tersangka lain, dan kami juga sedang menulusuri dari mana obat terlarang ini," ucap Edwar.

Sekadar informasi, RDI dijerat Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara, tersangka I dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

Menurut data kepolisian, tersangka I merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon