Polisi: Hasil Penjualan Narkoba Anak Lilis Karlina Digunakan untuk Hura-Hura
Kamis, 16 Maret 2023 | 12:33 WIB
Purwakarta, Beritasatu.com - Proses hukum terhadap RDI, anak pedangdut Lilis Karlina yang ditangkap karena mengedarkan obat-obatan terlarang terus berlanjut. RDI kini berstatus anak berkonflik dengan hukum dan telah ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Bandung.
RDI ditangkap di rumahnya di wilayah Ciwareng, Babakan Cikao, Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (12/3/2023). Penahanan RDI akan dilakukan selama 7 hari, selama proses pemeriksaan.
Dari pemeriksaan polisi selama ini, RDI mendapatkan ribuan butir obat-obatan dengan membeli secara online. RDI lalu menjual kembali dengan cara dikemas ulang olehnya.
Dari hasil penjualan barang haram, RDI bisa meraup jutaan rupiah setiap harinya. Polisi mengungkap uang hasil penjualan dipergunakan RDI untuk membeli sabu hingga hura-hura.
"Digunakan untuk mabuk-mabukan dan ngumpul bersama teman-teman, juga untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain kepada wartawan.
Edwar mengjelaskan hasil keuntungan dari menjual obat kelas G dibelikan RDI untuk membeli sabu, narkotika kelas 1. RDI membeli barang ini dari I yang juga ditangkap personel Satres Narkoba Polres Purwakarta.
"Tersangka I memiliki kesepakatan tanpa tertulis bersama RDI untuk mencarikan konsumen dan membantukan memasarkan obat-obatan yang dipasok oleh RDI ini," ucap Edwar menjelaskan.
Penyidik saat ini mendalami kemungkinan adanya tersangka lain. Diketahui, saat penangkapan RDI diamankan pula barang bukti 925 butir Hexymer, 740 butir Tramadol, dan 200 butir Trihexyphenidyl.
"Untuk sementara fokus kami adalah melakukan penyidikan apakah ada tersangka lain, dan kami juga sedang menulusuri dari mana obat terlarang ini," ucap Edwar.
Sekadar informasi, RDI dijerat Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara, tersangka I dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.
Menurut data kepolisian, tersangka I merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




