Sebelum Kritik Ridwan Kamil, Guru Sabil Ditegur Karena Berkata Kasar dan Merokok
Kamis, 16 Maret 2023 | 14:30 WIB
Cirebon, Beritasatu.com - Pihak sekolah SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, angkat suara terkait ramai pemberitaan guru yang diberhentikan akibat memberikan komentar yang dianggap kurang senonoh di akun instagram Ridwan Kamil.
Menurut Cahya Haryadi, Wakil Kepala Kurikulum dan SDM SMK Telkom, surat pengakhiran kerjasama yang diberikan kepada Muhamad Sabil Fadhilah tersebut merupakan surat peringatan ketiga.
Sebelum komentarnya kepada Ridwan Kamil, pihak sekolah sempat memberikan dua surat peringatan kepada Sabil karena berkata kasar pada muridnya dan merokok di lingkungan sekolah.
"Seperti saran Pak Ridwan Kamil sebenarnya ini adalah puncak jadi kita sudah berikan peringatan satu dan dua dari tahun 2021," ungkap Cahya Haryadi, saat ditemui Beritasatu.com di sekolahnya, Kamis (16/3/2023).
"Dari 2021 kita sudah memberikan peringatan secara lisan dan tertulis, pelanggarannya mirip dengan yang sekarang, pertama dia (Sabil) berkata kasar kepada siswa, sehingga ada peringatan dari orang tuanya yang tidak terima," tuturnya.
"Yang kedua itu merokok, karena kita mempunyai aturan tidak boleh merokok dilingkungan sekolah, sehingga kita memasang CCTV, beliau mengakui pernah mematikan CCTV untuk menghilangkan bukti kalau dia merokok," tambahnya.
Cahya menegaskan pihak sekolah masih membuka pintu bagi Sabil, bila dirinya ingin bergabung dan bekerja kembali. Syaratnya, Sabil harus memperbaiki perilakunya.
"Yayasan khususnya sekolah sangat terbuka apabila sudara Sabil mau bergabung kembali, karena kemarin surat yang kita berikan itu bukan surat pemecatan tapi surat pengakhiran kerjasama," ujarnya.
"Dimana pada poin 3 dan 4 itu, kalau kita jelaskan sebenarnya kita masih bisa memberikan kesempatan kembali dengan syarat, yakni Pak Sabil bisa mengubah perilakunya," paparnya.
Tambah Cahya, jika mengacu pada Undang-undang profesionalisme guru dan dosen, lembaga pendidikan (Yayasan) bisa memberhentikan karyawannya jika melanggar peraturan internal.
"Jika mengacu pada Undang-undang profesionalisme guru dan dosen, disitu dijelaskan bahwa lembaga pendidikan, berhak memberhentikan karyawannya apabila melanggar peraturan internal. Bukan peraturan pemerintah karena ini Yayasan yang independen di luar jalur pemerintah," tambahnya.
Kata Cahya, surat pengakhiran kerjasama tersebut merupakan surat peringatan ketiga (SP3). Namun pihak yayasan membuat surat tersebut dengan bahasa yang lebih halus.
"Jadi singkatnya, itu surat SP3 bukan pengakhiran kerjasama semua teman-teman guru dan karyawan disini sadar betul, kalau sudah mendapatkan SP3 ya mengundurkan diri. Hanya bahasanya kita dibuat lebih halus," katanya.
Diketahui, Sabil mengomentari postingan ig milik Ridwan Kami dengan menggunakan bahasa Sunda.
Komentar tersebut tertulis "Dalam zoom ini, Maneh teh keur jadi gubernur jabar ato kader partai ato pribadi @ridwankamil ???." (Dalam zoom ini, kamu itu lagi jadi gubernur jabar atau kader partai atau pribadi), tulis akun @sabilfadhillah.
Komentar tersebut pun dijawab dan sempat di sematkan (PIN) oleh Ridwan Kamil. "@sabilfadhillah Ceuk maneh kumaha?" (Kata kamu gimana)," jawabnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




