ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Viral 2 WNA Polandia Langgar Aturan Adat saat Nyepi, Imigrasi Siap Tindak Teggas

Jumat, 24 Maret 2023 | 09:51 WIB
B
R
Penulis: BeritaSatu | Editor: RZL
Dua WNA Polandia ditangkap dan diproses imigrasi usai kedapatan melanggar aturan adat Nyepi di Bali.
Dua WNA Polandia ditangkap dan diproses imigrasi usai kedapatan melanggar aturan adat Nyepi di Bali. (Antara)

Denpasar, Beritasatu.com - Dua warga negara asing (WNA) asal Polandia viral di media sosial karena mereka melanggar aturan adat saat ibadah Nyepi di Bali, Rabu (22/3/2023). Keduanya sempat cekcok dengan petugas keamanan desa adat (pecalang) di Sukawati, Gianyar, karena mereka menolak mengikuti aturan adat di Bali saat Nyepi.

Dua WNA bernama Karol Grabinski dan Barbara Karina Walczak itu ditemukan oleh pecalang beraktivitas di luar penginapan, tepatnya di tenda yang dipasang di dalam gazebo (bale bengong) di Pantai Purnama, Sukawati.

Dalam rekaman video yang viral di media sosial, kedua WNA itu sempat dijelaskan oleh pecalang bahwa saat Nyepi seluruh aktivitas di luar rumah/penginapan dibatasi, kecuali pecalang yang dapat berpatroli dan berkegiatan ke luar rumah.

ADVERTISEMENT

Kedua WNA itu menolak mengikuti permintaan pecalang dengan alasan mereka tidak memiliki tempat menginap. Keduanya mengaku berlibur ke Bali dengan biaya terbatas (backpacker). Akhirnya kedua wisatawan asing itu ditangkap petugas dari Polsek Sukawati di Gianyar, Bali dan ditahan, sebelum akhirnya diserahkan ke imigrasi.

Hasil pemeriksaan awal Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menunjukkan dua WNA itu masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA). Adapun izin tinggal dua WNA itu berlaku sampai 29 Maret 2023.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada pecalang dan Polsek Sukawati. Saya berharap kerja sama seperti ini lebih ditingkatkan ke depannya. Segera laporkan ke imigrasi jika ditemukan WNA yang melanggar. Kami akan tindak tegas WNA tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu dalam siaran tertulisnya, Kamis (23/3/2023).

Anggiat Napitupulu juga mengatakan bahwa penindakan terhadap dua WNA Polandia itu merupakan hasil kerja sama antara Pecalang Desa Adat Sukawati, Polsek Sukawati, dan imigrasi setempat. Meski demikian, imigrasi belum dapat memberi keterangan lebih lanjut karena Karol dan Barbara masih menjalani pemeriksaan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Viral! King Kobra Sepanjang 4 Meter Teror Kantor BRIN Serpong

Viral! King Kobra Sepanjang 4 Meter Teror Kantor BRIN Serpong

BANTEN
MPR Nonaktifkan Juri dan MC LCC 4 Pilar 2026 di Kalbar

MPR Nonaktifkan Juri dan MC LCC 4 Pilar 2026 di Kalbar

NASIONAL
Viral Emak-emak Bopong Motor Listrik, Ini Faktanya

Viral Emak-emak Bopong Motor Listrik, Ini Faktanya

SULAWESI SELATAN
Viral Keluarga Pelaku Perusakan Mobil Mengamuk di Polres Labuhanbatu

Viral Keluarga Pelaku Perusakan Mobil Mengamuk di Polres Labuhanbatu

SUMATERA UTARA
Perkara Jilat Sedotan, Remaja Prancis Ini Terancam 2 Tahun Penjara

Perkara Jilat Sedotan, Remaja Prancis Ini Terancam 2 Tahun Penjara

INTERNASIONAL
Viral di Medsos, Pemprov Jakarta Sigap Tambal Jalan Ambles di Sudirman

Viral di Medsos, Pemprov Jakarta Sigap Tambal Jalan Ambles di Sudirman

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon