Sempat Kabur, Suami yang Pukul dan Seret Istrinya di Katingan Dibekuk Polisi
Sabtu, 15 April 2023 | 15:42 WIB
Katingan, Beritasatu.com - Erwin, seorang pria di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang viral di media sosial lantaran menganiaya istrinya ditangkap aparat kepolisian. Erwin yang kabur usai menganiaya istrinya itu ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Gunung Mas, Kalteng, Kamis (13/4/2023) malam.
Diketahui, viral di media sosial penganiayaan yang dilakukan Erwin, terhadap istrinya bernama Tentri Pratiwi di depan sebuah salon di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di dekat Kantor LPTQ Katingan Kota Kasongan pada Kamis (13/4/2023).
Penganiayaan yang dilakukan suami terhadap istrinya ini sempat direkam melalui kamera ponsel warga dan viral di media sosial.
Dalam rekaman video yang viral di media sosial, nampak sang suami menyeret dan memukul istrinya beberapa kali hingga korban meronta kesakitan dan meminta pertolongan warga.
Warga sekitar yang melihat kejadian itu lantas berusaha menenangkan pelaku dan melerai pertikaian tersebut. Namun, upaya warga dan rintihan korban tak membuat E menghentikan aksinya. Bahkan, E sempat memukuli dan menyeret istrinya ke pinggir jalan.
Kapolsek Katingan Hilir, AKP Eko Priono mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya lantaran korban tidak mau diajak pulang. Dikatakan, Erwin mengajak korban menjenguk kedua anaknya yang masih kecil dan sedang sakit.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, sang istri diketahui sudah beberapa hari tidak pulang ke rumah tanpa ada kabar, sehingga pelaku kemudian melakukan pencarian dan menemukan sang istri bekerja di sebuah salon di Kabupaten Katingan," kata AKP Eko Priono, Sabtu (15/4/2023).
Dari hasil pemeriksaan diketahui, pernikahan Erwin dengan Tentri tidak mengantongi dokumen sah di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Hal ini karena keduanya melangsungkan pernikahan secara adat.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman motif dari penganiayaan tersebut, karena ada isu yang mengaitkan dengan masalah utang piutang dan asmara orang ketiga," katanya.
Atas tindak pidana penganiayaan ini, Erwin ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




