ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pembatasan Angkutan Barang di Tol Mulai Berlaku Hari Ini

Senin, 17 April 2023 | 17:04 WIB
RA
FH
Penulis: Rio Abadi | Editor: FER
Truk angkutan barang melintas di Jalan TOL Tangerang - Merak, Tangerang, Banten, Selasa 26 April 2022.
Truk angkutan barang melintas di Jalan TOL Tangerang - Merak, Tangerang, Banten, Selasa 26 April 2022. (BeritaSatu Photo/Ruht Semiono)

Subang, Beritasatu.com - Pembatasan kendaraan truk angkutan barang pada masa arus mudik Lebaran 2023 mulai diberlakukan pada Senin (17/4/2023) pukul 16.00 WIB. Pembatasan tersebut akan berlaku hingga 21 April 2023.

Berdasarkan keterangan dari Jasa Marga, pembatasan angkutan barang selama arus mudik 2023 ditujukan kepada kendaraan dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) di atas 14 ton.

Truk angkutan barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan, tidak diperkenankan menggunakan jalur tol selama masa pembatasan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, kendaraan yang bersumbu tiga atau lebih, juga akan dialihkan dari jalur tol selama masa pembatasan tersebut.

Namun, terdapat beberapa angkutan barang yang dikecualikan dalam pembatasan tersebut seperti angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).

Kemudian, pengangkut hewan ternak, pupuk, kendaraan yang mengangkut hantaran uang, bahan pokok serta angkutan sepeda motor yang dalam rangka mengikuti program mudik gratis.

Angkutan barang dalam pengecualian pembatasan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan.

Surat muatan tersebut harus diterbitkan oleh pemilik barang. Selain itu, surat muatan tersebut juga harus ditempelkan di depan kendaraan jika beroperasi di dalam tol.

Adapun angkutan barang yang dikecualikan akan dialihkan melalui jalur arteri selama masa pembatasan angkutan barang pada arus mudik Idul Fitri 1444 Hijrian/Lebaran 2023.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Alasan Menhub Batasi Operasional Angkutan Barang saat Lebaran

Alasan Menhub Batasi Operasional Angkutan Barang saat Lebaran

EKONOMI
Lebaran 2026, Pembatasan Angkutan Barang Dilakukan pada 13–29 Maret

Lebaran 2026, Pembatasan Angkutan Barang Dilakukan pada 13–29 Maret

EKONOMI
Inilah Jadwal Angkutan Barang yang Diberlakukan pada Libur Nataru

Inilah Jadwal Angkutan Barang yang Diberlakukan pada Libur Nataru

EKONOMI
Pemerintah Atur Mobilitas Angkutan di Pelabuhan Jelang Nataru

Pemerintah Atur Mobilitas Angkutan di Pelabuhan Jelang Nataru

EKONOMI
KAI Catat Kenaikan Fantastis Angkutan Logistik

KAI Catat Kenaikan Fantastis Angkutan Logistik

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon