ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polisi Tangkap Pengemudi Chevrolet Penimbun Solar Bersubsidi di Pasaman Barat

Sabtu, 29 April 2023 | 09:27 WIB
UM
R
Penulis: Ulfa Musriadi | Editor: RZL
Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, melakukan aksi tangkap tangan terhadap pelaku penimbunan solar bersubsidi.
Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, melakukan aksi tangkap tangan terhadap pelaku penimbunan solar bersubsidi. (Beritasatu.com/Ulfa Musriadi)

Padang, Beritasatu.com - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, melakukan aksi tangkap tangan terhadap pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi di Pasaman Barat, Sumatera Barat. Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan tangki mobil yang sudah dimodifikasi.

Polisi menangkap pelaku saat melakukan aksinya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jorong Sariak Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat.

"Pelaku atas nama inisial AM (35) yang mengisi BBM subsidi jenis bio solar menggunakan mobil Chevrolet pada Kamis (27/4/2023) sekitar pukul 11. 00 WIB," kata Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris.

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan dari tangan tersangka diamankan barang bukti 500 liter atau 10 jeriken BBM bio solar yang akan dijual kepada pengecer nantinya. Menurutnya tersangka melakukan aksinya dengan mengisi BBM subsidi bio solar menggunakan mobil Chevrolet di SPBU kemudian memindahkannya ke jeriken sebelum di jual.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Usai mendapatkan informasi, tim Unit Tindak Pidana Tertentu Reskrim Polres Pasaman Barat turun ke lokasi melakukan pengawasan dan membuntuti pelaku.

Saat di lokasi, katanya, pihaknya melihat sebuah kendaraan yang dicurigai berputar-putar bolak balik ke SPBU mengisi BBM. Melihat hal itu maka tim mengikuti kendaraan itu. Berjarak sekitar 300 meter dari SPBU maka ditemukan pelaku memindahkan BBM itu ke jeriken

"Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan barang bukti 10 jeriken BBM bersubsidi jenis bio solar," ujarnya.

Tersangka kepada penyidik mengaku melakukan aktifitas itu sudah empat bulan untuk dijual ke kios-kios pengecer. Tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1.200 per liter.

"Tersangka memodifikasi tangki mobil yang seharusnya berisi 51 liter menjadi 70 liter. Ia membeli satu liter bio solar seharga Rp 6.800 per liter dan dijual ke kios pengencer Rp 8.000 per liter. Saat penangkapan tersangka sudah enam kali melakukan pengisian," sebutnya.

Tersangka diancam dengan pasal melanggar pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 ayat (9) Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.

Ia mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Pasaman Barat agar tidak ada lagi melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun yang tidak.

"Apabila masih ditemukan akan kami tindak tegas secara peraturan perundang-undangan dan meminta masyarakat memberikan informasi terkait hal itu," tegasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon