Motif Pasutri di Jepara Nekat Membuang Bayinya ke Sumur Tua
Selasa, 23 Mei 2023 | 07:04 WIB
Jepara, Beritasatu.com - Polres Jepara Jawa Tengah menggelar kasus pembunuhan bayi tiga bulan oleh kedua orang tuanya sendiri pada Jumat (19/5/2023) dini hari. Dalam gelar perkara polisi berhasil menemukan fakta bahwa kedua pelaku sudah merencanakan dan menyusun skenario, sementara motif melakukan aksi tersebut karena ekonomi serta kondisi anak rewel karena sakit-sakitan.
Dalam gelar perkara pasurtri berinisial MR 44 tahun dan S 31 tahun tersangka kasus pembunuhan anak kandungnya sendiri berinisial MH yang berusia 3 bulan di Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara hanya tertunduk pasrah sesaat digelandang aparat Polres Jepara pada, Senin (22/5/2023).
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan kepada wartawan menjelaskan, motif pembunuhan bayi 3 bulan tersebut karena faktor ekonomi dan kondisi sakit-sakitan selama 10 hari anak kedua pasangan suami istri tersebut tak kunjung sembuh. Karena putus asa atas kondisi itu, membuat mereka berdua sepakat untuk gelap mata mengakhiri darah daging mereka ke sumur tua yang berada tak jauh dari rumah mereka.
"Motifnya karena tekanan ekonomi, karena dalam kategori keluarga pra sejahtera, kemudian untuk anak kategori stunting karena pertumbuhan tidak sesuai dengan usianya. Sehingga sering sakit-sakitan, karena kedua hal tersebut ekonomi dan juga kondisi anak dan orang tua putus asa sehingga memutuskan membuang bayinya ke dalam sumur tersebut," ungkap Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan sesaat jumpa pers, Senin 22/5/2023.
Kronologinya terjadi pada Jumat (19/5/2023) dini hari, saat kondisi anaknya rewel terus. Pasutri tersebut kemudian sepakat membuang bayi MH ke sumur saat tidur, dengan terbungkus kain jarik untuk bedong bayi kemudian peran suami membuka penutup sumur sementara sang istri yang merencanakan hal tersebut. Tak hanya hal tersebut, sebelumnya mereka juga sudah merencanakan aksinya. "Pukul 02.30 WIB itu tersangka perannya ayahnya ini membuka penutup kayu sumur, kemudian ibunya ini bayi digendong kemudian dibuang ke dalam sumur tersebut," terangnya.
Sementara untuk mengelabuhi polisi, pasutri itu memang sudah merancang skenario bahwa bayinya hilang diculik dengan cara pura-pura kondisi jendala terbuka sesaat usai kejadian. Hingga melaporkan perihal tersebut pada Polsek Kembang, hingga akhirnya polisi berhasil mengungkap skenarionya.
Kini pasangan suami istri tersebut harus mempertanggungjawabkan ulahnya dengan terancam pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. "Pasal 80 Undang-undang perlindungan anak dan juga juntro 336 KHUPidana untuk ancaman pidana paling lama 15 tahun atau tenda paling banyak Rp 3 miliar," paparnya.
Sementara, para tersangka dalam pengakuannya mengaku nekat melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi dan melihat kondiso tumbuh kembang anaknya tidak wajar. Sehingga, kasihan karena mengidap sakit-sakitan terus, mereka memilih mengakhiri hidup buah hatinya. "Tidak punya uang untuk pengobatan anak, yang punya inisiatif ibu, rencana Senin tapi tidak jadi. Saya khilaf pak, tidak menyangka," kata tersangka MR dan S kepada awak media.
Ditanya terkait kondisi kesehatan anaknya, dia sendiri katanya sudah berupaya memeriksakan ke bidan desa setempat. Namun, setelah sekian lama tidak ada perubahan sembuhnya. "Karena saya khilaf, pertumbuhan kurang, periksa setiap sebulan sekali, dikasih obat, sudah diperiksakan ke bidan, dikasih obat tapi belum sembuh," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




