3 dari 5 Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Subang Dinyatakan Tersangka, 2 Masih Diperiksa
Rabu, 21 Juni 2023 | 13:56 WIB
Subang, Beritasatu.com - Polres Subang, Jawa Barat, baru menetapkan tiga dari lima pelaku sebagai tersangka tindak pidana asusila persetubuhan anak di bawah umur. Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pemeriksaan.
Polisi Polres Subang, hanya menampilkan 1 orang tersangka. Pasalnya, 2 tersangka lainnya yakni AM dan MR masih di bawah umur.
Menurut Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, jajaran Satreskrim Polres Subang telah menangkap para pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Desa Sukasari, Kecamatan Pamanukan.
"Pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Subang, dalam penanganan perkara yaitu persetubuhan anak atau bisa dikategorikan perkosaan anak di bawah umur. Bahwa kejadiannya sekitar 18 Mei 2023, di Desa Sukasari, Kecamatan Pamanukan, terjadi tindak pidana perbuatan persetubuhan atau perbuatan cabul, terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh beberapa pelaku," kata Sumarni.
Sumarni menambahkan, kejadian ini berawal saat korban yang baru duduk di kelas 1 SMP diajak jalan untuk membeli makanan berupa martabak oleh salah satu keluarga jauh korban. Setelah itu pelaku melakukan perbuatan tindakan asusila di tempat penggilingan padi bersama para pelaku lainnya.
"Ini dilatarbelakangi ajakan salah satu keluarga korban, keluarga jauh korban mengajak korban untuk mengajak suatu makanan, beli martabak. Setelah korban mengikuti ajakan itu, pelaku melakukan tindakan asusila di lokasi yang udah ada beberapa pelaku di sana, di tempat penggilingan padi di Pamanukan," tambah Kapolres Subang itu.
Kapolres juga menuturkan, pihaknya telah menangkap lima pelaku tersebut. Tiga dari lima pelaku telah dinyatakan sebagai tersangka, sementara yang lainnya masih dalam pemeriksaan.
"Para pelaku yang berhasil kita amankan, yaitu inisial AN (18), AM (17), dan MR (17). Sementara yang lainnya sedang dalam proses pemeriksaan," tambah Kapolres Subang.
Sumarni pun menceritakan kronologis sehingga korban diketahui mengalami pemerkosaan. "Seusai peristiwa itu korban melapor kepada orang tuanya bahwa dia jatuh. Akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa. Beberapa hari kemudian, terlihat wajahnya pucat, dan orang tuanya bertanya kepada yang bersangkutan apa sebenarnya yang terjadi," kata Sumarni.
"Korban kemudian menceritakan bahwa dirinya menjadi korban perkosaan. Kejadiannya seperti apa yang tadi saya sampaikan. Dalam melakukan aksinya para pelaku dalam pengaruh minuman keras. Para pelaku juga di bawah umur dan tidak bersekolah, " pungkas Sumarni saat memberikan keterangan pers di Halaman Mapolres Subang, Selasa (20/6/2023).
Sementara itu, saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciereng Subang. Kondisi korban sempat memburuk pada Senin (19/6/2023) malam akibat pendarahan hebat.
Kepada para tersangka polisi mengenakan Pasal 81 Junto 76 D dan atau Pasal 82 Junto Pasal 76 E, Undang-Undang nomor 34 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




