Iming-Iming Kue, Panitia Kurban Cabuli Dua Anak Perempuan
Minggu, 25 Juni 2023 | 07:30 WIB
Makassar, Beritasatu.com - Marbot sekaligus panitia kurban Iduladha di masjid Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi selatan, berinisial SAF (30) diduga mencabuli dua anak perempuan dengan iming-iming kue. Tersangka hanya bisa tertunduk menahan perih di wajahnya saat digiring ke ruangan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, pada Sabtu (24/6/2023) malam.
SAF adalah pelaku pencabulan terhadap dua anak perempuan kembar berinisial RR (7) yang rutin belajar mengaji di masjid tempat pelaku bekerja.
"Tersangka inisial SAF usianya 30 tahun pekerjaannya sebagai pembersih masjid juga sebagai panitia kurban, korban kakak adik kembar inisial RR usia 7 tahun," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol.
Kepada wartawan, Ridwan mengatakan pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka sempat diamuk keluarga korban dan warga, sehingga di wajahnya tampak benjol.
"Iya sempat diamuk warga karena perbuatannya," katanya.
Ridwan mengungkapkan bahwa terungkapnya pencabulan itu bermula saat orangtua korban menaruh curiga terhadap kedua anaknya yang enggan lagi mengaji di tempat tersebut.
Sang anak pun berterus terang lalu akhirnya orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Kami amankan pelaku adanya laporan dari ibu korban, anak kembar dua yang mengaji di mesjid tersebut. Namun anak tersebut tidak mau lagi ngaji sehingga dipertanyakan, akhirnya mereka (korban) mengatakan ketakutan melihat pelaku. Saat ditanya kenapa takut, ternyata diceritakanlah fakta itu kepada orangtuanya, begitu juga si kembar ini (korban), sehingga pihak keluarga melaporkan ke Polsek Tallo, ditindaklanjuti dan kita amankan," ungkapnya.
Disebutkan juga bahwa dari pengakuan tersangka melakukan pencabulan pada bulan April lalu karena terpengaruh film porno. Tersangka pun sebelum mencabuli korban merayunya dengan bermodalkan sepotong kue. Dari situlah tersangka mencabuli korban dengan memeluk, mencium hingga meraba kelamin.
"Adapun perbuatan pelaku ini yaitu pada bulan 4 (April), yaitu dengan memeluk, mencium dan meraba kemaluan kedua anak tersebut. TKP di masjid Kecamatan Tallo, korban diiming-imingi mau dikasih kue," bebernya.
Kini tersangka pun harus menjalani pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar.
"Untuk tersangka kita kenakan pasal 82 UU Perlindungan Anak," tambah Ridwan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




