Sediakan Jasa Prostitusi, Ibu Rumah Tangga di Bengkulu Diciduk Polisi
Kamis, 29 Juni 2023 | 09:59 WIB
Bengkulu, Beritasatu.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Rejang Lebong diringkus polisi lantaran menjadi muncikari dengan menjajakan seorang anak di bawah umur kepada pria hidung belang. Tersangka diketahui menyediakan jasa prostitusi di rumah kontrakannya.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar mengungkapkan tersangka yang diamankan yakni berinisial NU berusia 40 Tahun, warga Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah.
"Tersangka kami tangkap di rumah kontrakannya pada 12 Juni lalu. Dari hasil penyelidikkan tersangka selama ini menjajakan anak bawah umur kepada pria hidung belang. Dalam penangkapan sebelumnya kami mendapatkan seorang anak berusia 16 Tahun tengah melayani pelanggan," ujar Iptu Denyfita Mochtar.
Tersangka dikatakan Mochtar, menyediakan tempat dan wanita penghibur.
"Dalam sekali kencan pelaku mendapat keuntungan Rp 50.000 hingga Rp 100.000,' tambah Denyfita.
Sementara itu tersangka NU mengaku jika dirinya telah menjalani bisnis tersebut selama dua tahun terakhir.
Uang yang diterimanya digunakan untuk menghidupi satu orang anaknya yang duduk di bangku sekolah.
Atas perbuatannya, NA yang merupakan seorang janda dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Ancaman Pidana 10 Tahun Penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




