Bejat, Ayah Sambung Cabuli Anak 9 Tahun di Pekanbaru
Kamis, 6 Juli 2023 | 23:35 WIB
Pekanbaru, Beritasatu.com - Seorang bocah perempuan yang masih di bawah umur dicabuli oleh ayah sambungnya sendiri saat tidur bersama.
Korban SR yang masih berusia 9 tahun itu dicabuli oleh ayah sambungnya AM (65) di rumahnya yang berada di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru pada Selasa (4/6/2023).
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, peristiwa pertama kali diketahui ibu korban pada malam itu sekitar pukul 20.00 WIB.
"Ibu korban melihat suaminya itu sedang meraba bagian tubuh anaknya. Kemudian dia menanyakan kepada anaknya perihal apa yang telah dilakukan ayah sambung anaknya itu," kata Bagus, Kamis (6/7/2022) malam.
Dari pengakuan korban, siswi SD itu sudah dicabuli oleh tersangka. Untuk memastikan pengakuan anaknya, ibu korban langsung bertanya kepada suaminya itu.
"Tersangka mengaku telah berbuat asusila kepada anak tirinya sendiri. Atas keterangan itu maka keesokan harinya, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya.
"Setelah ditangkap, tersangka mengaku mencabuli anak tirinya itu karena nafsu saat tidur bersama dengan korban," jelas Bagus.
Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




