ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dibekuk Polisi, Pelaku Revenge Porn di Pekanbaru Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 11 Juli 2023 | 12:06 WIB
DR
FS
Penulis: Dhanny Roesli | Editor: FFS
MPA, pelaku revenge porn di Pekanbaru dibekuk polisi. 
MPA, pelaku revenge porn di Pekanbaru dibekuk polisi.  (Beritasatu.com/Dhanny Roesli)

Pekanbaru, Beritasatu.com - Polisi menangkap pelaku revenge porn di Pekanbaru. Pelaku berinisial MPA (24) yang dibekuk  karena menyebarkan video asusila mantan kekasihnya itu terancam hukuman 6 tahun penjara.

MPA yang merupakan warga Kecamatan VII Koto, Sungai Sariak Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap Sat Reskrim Polresta Pekanbaru pada Kamis (6/7/2023).

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jefri RP Siagian menjelaskan, tersangka MPA diamankan karena menyebarkan video asusila antara dirinya dengan mantan kekasihnya berinisial KA ke media sosial (medsos). Revenge porn itu dilakukan karena tersangka tidak terima korban memutuskan hubungan mereka. 

"Adapun motif tersangka karena tidak terima korban memutuskan tidak berpacaran lagi dengan tersangka," kata Jefri, Selasa (11/7/2023).

ADVERTISEMENT

Dituturkan, pada Januari 2023 lalu. korban KA memutuskan untuk tidak berpacaran lagi dengan MPA. Tidak terima diputuskan, tersangka lalu mengancam akan menyebarkan video asusila apabila korban tidak mau kembali menjadi pacar tersangka.

"Bulan Februari, korban mendapat kabar bahwa video asusila yang menampilkan dirinya telah disebarluaskan oleh tersangka melalui media sosial dengan cara dikirim melalui direct message kepada kerabat serta keluarga korban menggunakan tiga akun palsu," ujar Jefri.

Mengetahui hal itu, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pekanbaru. Mendapatkan laporan itu, polisi langsung menuju Sumbar dan membekuk pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya.

"Saat ini, tersangka ditahan di Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut dan diancam pasal dalam UU ITE," tuturnya.

Atas perbuatannya, MPA disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 29 juncto Pasal 45b UU ITE atau Pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon