ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kejati Riau Rampungkan Pengumpulan Data Kasus Proyek Payung Elektrik Masjid An-Nur Pekanbaru

Senin, 17 Juli 2023 | 11:34 WIB
DR
R
Penulis: Dhanny Roesli | Editor: RZL
Kondisi terkini proyek payung elektrik di Masjid An-Nur Pekanbaru.
Kondisi terkini proyek payung elektrik di Masjid An-Nur Pekanbaru. (Beritasatu.com/Dhanny Roesli)

Pekanbaru, Beritasatu.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menyelesaikan pengumpulan data (Puldata) dan bahan keterangan (Pulbaket) terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan payung elektrik di Masjid An-Nur Pekanbaru.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, mengungkapkan bahwa hasil Pulbaket dan Puldata yang telah selesai disusun oleh Intel Kejati Riau telah diserahkan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus).

"Proses Lid (Puldata dan Pulbaket) terkait proyek payung elektrik Masjid An-Nur yang dilakukan oleh bidang intelijen Kejati Riau telah selesai. Tim Lid Bidang Intelijen Kejati Riau telah menyerahkan hasil Lid (Puldata dan Pulbaket) ke bidang Pidsus Kejati Riau," ujar Bambang, Senin (17/7/2023).

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, bidang Pidsus akan mempelajari hasil tersebut dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) yang juga sedang menyelidiki kasus ini.

"Bidang Pidsus Kejati Riau sedang mempelajari hasil Lid Puldata dan Pulbaket yang diserahkan oleh Tim Lid Bidang Intelijen Kejati Riau. Bidang Pidsus Kejati Riau akan berkoordinasi dengan APH lainnya, seperti Polda Riau, yang sedang melakukan penyelidikan serupa," ungkap Bambang.

Dalam proses penyusunan Pulbaket dan Puldata ini, Kejati Riau telah memeriksa semua pihak yang terkait dengan proyek tersebut.

"Keterangan telah diminta dari berbagai pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut," tambah Bambang.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Teguh Widodo, belum memberikan keterangan dan belum membalas pesan yang dikirimkan.

Diketahui, proyek pembangunan payung elektrik senilai Rp 40,7 miliar tersebut dimenangkan oleh PT Bersinar Jesstive Mandiri. Namun, pengerjaannya mengalami penundaan dari jadwal kontrak awal yang seharusnya selesai pada akhir Desember 2022.

Kontraktor diberi waktu perpanjangan selama 50 hari hingga 16 Februari, namun PT Bersinar Jesstive Mandiri masih tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut. Dinas PUPR Riau kemudian memberikan kesempatan kedua hingga 28 Maret 2023, namun perusahaan tersebut kembali gagal menyelesaikan proyek tersebut sehingga di-blacklist.

Proyek payung elektrik ini berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dengan anggaran sebesar Rp 42,93 miliar, yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2022.

Setelah pemutusan kontrak, Dinas PUPR-PKPP Riau berencana mengajukan anggaran untuk melanjutkan pembangunan payung elektrik tersebut pada APBD Perubahan 2023. Namun, sebelum penambahan anggaran dilakukan, PUPR-PKPP Riau akan melakukan audit bersama dengan inspektorat.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon