ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pencabulan Santriwati di Jember, Pengasuh Ponpes Divonis 8 Tahun Penjara

Rabu, 16 Agustus 2023 | 17:56 WIB
AN
BW
Penulis: Ahmad Hisyam Nugroho | Editor: BW
Pengasuh sebuah ponpes atau pondok pesantren di Jember, Muhammad Fahim Mawardi, divonis 8 tahun penjara setelah menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati, Rabu 16 Agustus 2023.
Pengasuh sebuah ponpes atau pondok pesantren di Jember, Muhammad Fahim Mawardi, divonis 8 tahun penjara setelah menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati, Rabu 16 Agustus 2023. (Beritasatu.com/Hisyam Nugroho )

Jember, beritasatu.com - Pengasuh sebuah ponpes atau pondok pesantren di Jember, Muhammad Fahim Mawardi, divonis 8 tahun penjara setelah menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati.

Selain divonis 8 tahun penjara, terdakwa pengasuh ponpes di Jember tersebut juga didenda sebesar Rp 50 juta.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jember yang dipimpin oleh Alfonsus Nahak pada Rabu (16/8/ 2023), dalam sidang terbuka di ruang Cakra.

ADVERTISEMENT

Seusai sidang, Muhammad Fahim Mawardi mengungkapkan keberatannya terhadap putusan hakim yang menjatuhkan vonis pencabulan terhadap dirinya.

Menurutnya, tidak terdapat bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan bahwa ia melakukan pencabulan terhadap tiga orang santriwatinya.

Fahim menjelaskan, pernikahannya dengan ustazah An seharusnya tidak dikategorikan sebagai pencabulan. Ia merujuk pada pernikahannya dengan ustazah An yang diatur berdasarkan mazhab Hanafi dan Syafi'i, serta didasarkan pada kemauan dan cinta.

Dia akan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

Juru Bicara Pengadilan Jember, Aryo Widyatmoko, menjelaskan, vonis yang diberikan kepada Fahim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 50 juta, dengan hukuman subsider 6 bulan penjara.

Aryo menyatakan bahwa vonis ini merujuk pada Pasal 6 juncto Pasal 15 huruf B Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pengadilan Negeri Jember memberikan batas waktu 7 hari setelah pembacaan putusan oleh majelis hakim bagi pihak Muhammad Fahim Mawardi untuk mengajukan banding.

Sebelumnya, Fahim merupakan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Ajung, Jember. Ia dilaporkan oleh istrinya sendiri atas dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati dan ustazahnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kiai Cabul di Pati Ditangkap Saat Bersembunyi di Tempat Keramat

Kiai Cabul di Pati Ditangkap Saat Bersembunyi di Tempat Keramat

JAWA TENGAH
Oknum Pengasuh Pondok Tahfidz di Deli Serdang Diduga Cabuli Santriwati

Oknum Pengasuh Pondok Tahfidz di Deli Serdang Diduga Cabuli Santriwati

SUMATERA UTARA
Kasus Pencabulan Santriwati Terkuak, Warga Bakar Gapura Ponpes Bandung

Kasus Pencabulan Santriwati Terkuak, Warga Bakar Gapura Ponpes Bandung

JAWA BARAT

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon