ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dua Anggota DPRD Sinjai yang Terlibat Narkoba Ikut Upacara HUT ke-78 RI

Jumat, 18 Agustus 2023 | 10:17 WIB
I
FS
Penulis: Irfandi | Editor: FFS
Dua anggota DPRD Sinjai yang sebelumnya ditangkap atas kasus narkoba mengikuti upacara HUT RI. 
Dua anggota DPRD Sinjai yang sebelumnya ditangkap atas kasus narkoba mengikuti upacara HUT RI.  (Beritasatu.com/Ifan Ahmad)

Makassar, Beritasatu.com - Anggota DPRD Sinjai, Kamrianto dan Muhammad Wahyu mengikuti upacara HUT ke-78 RI di halaman kantor bupati Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (17/8/2023). Dari foto yang diterima Beritasatu.com, keduanya berpose bersama dengan Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin dan anggota DPRD Sinjai lainnya seusai upacara HUT RI.

Padahal, Kamriato yang merupakan anggota DPRD Sinjai dari Fraksi PAN dan Muhammad Wahyu dari Fraksi Golkar itu ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulsel karena membeli sabu-sabu di Makassar beberapa waktu lalu.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Wakil Direktur Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah mengatakan kedua anggota DPRD Sinjai itu saat ini menjalani rehabilitasi di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel. Kamriato dan Wahyu, katanya, mendapat izin dari rumah sakit untuk mengikuti upacara HUT RI. 

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan dapat izin satu hari dan dikawal oleh pihak rumah sakit untuk mengikuti upacara HUT RI. Setelah selesai, kembali melanjutkan rehabilitasi," kata AKBP Ardiansyah saat dikonfirmasi, Kamis (17/8/2023).

Ardiansyah menuturkan rekomendasi rehabilitasi terhadap para tersangka ini merujuk pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang menjelaskan penyalahguna atau pengguna narkotika wajib direhabilitasi atau menjalani pengobatan kesehatan.

"Saya sampaikan juga terkait UU Nomor 8 Tahun 2021 terkait restorative justice kepada pengguna narkotika. Ini pengguna. Tentu juga ada syarat-syarat untuk penerapan restorative justice atau rehabilitasi," terangnya.

Menurutnya, terdapat syarat yang harus dipenuhi pelaku narkoba untuk menjalani restorative justice yakni bukan jaringan peredaran narkoba dan barang bukti kurang dari 1 gram.

"Kemarin fakta-fakta yang ditemukan di lapangan bahwa memang ada keinginan untuk membeli satu saset dari harga Rp 450.000. Rencana narkoba itu akan digunakan, namun belum sempat dikonsumsi," tuturnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon