ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dokter Gadungan Susanto Akan Jalani Sidang Tuntutan Senin

Minggu, 17 September 2023 | 08:47 WIB
AS
JS
Penulis: Ahmad Shoim | Editor: JAS
Susanto, dokter gadungan yang berpraktik selama 2 tahun sebelum akhirnya terbongkar. Pria yang hanya lulus SMA ini menjadi terdakwa dan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 
Susanto, dokter gadungan yang berpraktik selama 2 tahun sebelum akhirnya terbongkar. Pria yang hanya lulus SMA ini menjadi terdakwa dan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.  (Istimewa)

Surabaya, Beritasatu.com – Dokter gadungan, Susanto akan kembali menjalani persidangan atas perkara penipuan yang dilakukan terhadap PT Pelindo Husada Citra (PHC). Sidang kali ini merupakan sidang tuntutan yang akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Dari jadwal yang ada, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (18/9/2023) besok. Seperti sidang sebelumnya, terdakwa Susanto rencananya tidak dihadirkan secara langsung di ruang persidangan. Namun Susanto akan mendengarkan tuntutan JPU secara daring.

"Sidang tuntutan digelar Senin (18/9/2023) besok. Jaksa penuntut umumnya Pak Ugik Ramantyo," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya saat dihubungi, Sabtu (16/9/2023).

Jemmy menegaskan, pihaknya akan menuntut hukuman semaksimal mungkin. Hal ini didasarkan fakta yang ditemukan bahwa terdakwa Susanto terbukti berulangkali melakukan aksinya serta pernah di jatuhi hukuman pidana dengan kasus serupa.

ADVERTISEMENT

"Kami upayakan tuntutan maksimal karena yang bersangkutan residivis dan pernah dipidana juga," tegas Jemmy.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, Susanto didakwa melanggar pasal 378 Kitab Undang -Undang Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan bahwa selama kurun Mei 2020 hingga Juni 2023, Susanto memakai nama palsu dengan tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri.

Diberitakan sebelumnya bahwa Susanto telah menipu PT PHC yang saat itu membuka lowongan untuk tenaga medis. Susanto yang hanya lulusan SMA itupun melamar dengan menggunakan identitas sebagai dr Anggi Yurikno. Dia pun diterima dan ditugaskan di Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH) di Pertamina Cepu, Jawa Tengah.

Susanto sudah bekerja selama dua tahun di tempat tersebut. Aksinya terbongkar saat akan dilakukan perpanjangan kontrak kerja. Pihak PT PHC menemukan kejanggalan data saat melakukan rekrudensial ulang, mulai dokumen terkait keprofesian seperti surat tanda registrasi (STR) yang harus diperbarui. Setelah dilakukan investigasi akhirnya diketahui bahwa data yang digunakan Susanto tersebut semuanya palsu.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon