Status Residivis Jadi Alasan JPU Tuntut Dokter Gadungan 4 Tahun Penjara
Senin, 18 September 2023 | 15:51 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Dokter gadungan yang hanya lulusan SMU bernama Susanto dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena melakukan tindakan penipuan terhadap PT Pelindo Husada Citra (PHC).
Tuntutan yang diajukan oleh JPU merupakan tuntutan maksimal sesuai dengan Pasal 378 KUHP. Jaksa menilai bahwa dalam perkara ini tidak ada unsur yang meringankan terdakwa.
Di sisi lain, unsur yang memberatkan termasuk fakta bahwa terdakwa adalah seorang residivis dalam perkara serupa, tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, dan tindakannya telah menyebabkan kekhawatiran di masyarakat.
"Memohon kepada Ketua Majelis Hakim, agar terdakwa Susanto dijatuhi hukuman sesuai dengan Pasal 378 KUHP. Kami memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman selama empat tahun penjara, dan menyatakan terdakwa tetap ditahan," kata JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Ugik Ramantyo saat membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (18/9/2023).
Diberitakan sebelumnya, Susanto berhasil melakukan penipuan terhadap PT PHC dengan mengaku sebagai tenaga medis. Meskipun hanya lulusan SMU, dia berhasil mengelabui PHC menggunakan identitas palsu milik dr. Anggi Yurikno untuk melamar pekerjaan.
Setelah bekerja selama dua tahun, penipuannya terungkap saat akan dilakukan perpanjangan kontrak kerja. PT PHC menemukan ketidaksesuaian data dalam dokumen yang diajukan oleh Susanto.
Selain itu, Susanto juga terlibat dalam aksi serupa di beberapa rumah sakit, bahkan pernah berpraktik sebagai dokter spesialis kandungan dan melakukan operasi terhadap pasien di salah satu rumah sakit di Kalimantan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




