Polisi di Makassar Perkosa dan Paksa Mantan Pacar Aborsi
Selasa, 17 Oktober 2023 | 15:09 WIB
Makassar, Beritasatu.com - Anggota polisi Bripda F (23) yang bertugas di Polda Sulsel memerkosa mantan kekasihnya berinisial R (23) hingga hamil. Tak hanya itu, Bripda F memaksa R melakukan aborsi.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana menyatakan, Bid Propam Polda Sulsel saat ini tengah melakukan proses penyelidikan mengenai kasus pemerkosaan yang dilakukan anggota Polda Sulsel tersebut. Komang berjanji akan mengungkapkan hasil penyelidikan tersebut,
"Hasilnya nanti, sementara Propam melakukan tindakan proses tinggal kita menunggu hasil sidangnya nanti, pidana nanti kita lihat nanti dari krimum itu," ungkap Komang.
Kendati dalam proses penyelidikan, Bripda F masih bertugas sebagai polisi. Namun, Komang menyebut Bripda F dalam pengawasan Propam.
"Tetap dia bertugas tetapi nanti setelah putusan sidang kita baru ambil tindakan. Tetap dalam pengawasan propam, bisa di-patsus dan bertugas," katanya.
Kasus ini mulai terungkap saat korban melaporkan anggota polisi Bripda F ke Propam Polda Sulawesi Selatan. R mengaku diperkosa sebanyak 10 kali oleh polisi tersebut.
Korban mengakui pernah mempunyai hubungan khusus dengan Bripda F saat masih SMA pada 2016 lalu. Kemudian, pada 2022 mereka tidak lagi saling berkomunikasi hingga 2023 ini mereka kembali bertemu.
Bripda F bertugas sebagai pengemudi mobil dinas Wadir Binmas Polda Sulsel, AKBP Liliek Tribhawono.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




