Pembunuh Mahasiswi Ubaya Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kamis, 26 Oktober 2023 | 18:26 WIB
Surabaya, Beritasatu.com - Rochmad Bagus alias Roy, pembunuh mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania, menjalani sidang di Pengadilan (PN) Surabaya. Dalam perkara ini, jaksa mendakwa tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ini digelar di PN Surabaya, Kamis (26/10/2023) siang. Terdakwa Roy mengikuti jalannya sidang secara daring.
BACA JUGA
Orang Tua Mahasiswi Ubaya Kecewa karena Penyidikan Kasus Mayat Dalam Koper Tidak Transparan
JPU Suparlan Hadiyanto mengungkapkan, terdakwa Roy mengenal korban Angeline sejak 2017. Roy tetap menjalin hubungan asmara dengan Angeline meski telah menikah. Singkat cerita Roy akhirnya membunuh Angeline pada 3 Mei 2023.
Selanjutnya Roy ditangkap anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Angeline.
Jaksa menyebut bahwa terdakwa melakukan pembunuhan lantaran sakit hati dengan korban Angeline.
"Terdakwa Rochmad Bagus melakukan tindakan pembunuhan karena sakit hati pada korban setelah menghina anak terdakwa," ungkap JPU saat membacakan dakwaannya.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP," ujar JPU, Suparlan.
Diketahui, seusai membunuh, terdakwa Roy memasukkan jasad korban, Angeline ke koper dan membuangnya ke jurang hutan cangar, Mojokerto pada 6 Juni 2023 lalu.
Tak hanya membuang jasadnya di jurang, terdakwa Roy yang merupakan guru les korban itu juga menggadaikai mobil milik korban.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




