ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bawaslu Kota Semarang Tertibkan 160 APS Caleg yang Langgar Aturan

Kamis, 16 November 2023 | 21:04 WIB
WW
MF
Penulis: Widy Wicaksono | Editor: DIN
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang melakukan penertiban terhadap 160 alat peraga sosialisasi (APS) milik calon legislatif (caleg) dari tingkat kota hingga pusat yang melanggar aturan di ruas jalan protokol Kota Semarang, Kamis, 16 November 2023.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang melakukan penertiban terhadap 160 alat peraga sosialisasi (APS) milik calon legislatif (caleg) dari tingkat kota hingga pusat yang melanggar aturan di ruas jalan protokol Kota Semarang, Kamis, 16 November 2023. (Beritasatu.com/Widy Wicaksono)

Semarang, Beritasatu.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang melakukan penertiban terhadap 160 alat peraga sosialisasi (APS) milik calon legislatif (caleg) dari tingkat kota hingga pusat yang melanggar aturan di ruas jalan protokol Kota Semarang.

Penertiban ini dilakukan karena masih berada di luar masa tahapan kampanye. Selain itu, banyak baliho, spanduk, bahkan banner milik para Caleg yang sudah menyuarakan ajakan untuk mencoblos.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, menyatakan penertiban dilakukan terhadap APS yang menunjukkan unsur kampanye. Saat ini, pemilu masih berada pada tahap sosialisasi, dan masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga Februari 2024.

ADVERTISEMENT

Proses penertiban melibatkan petugas gabungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Satpol PP Kota Semarang, Polrestabes Semarang, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Perhubungan, Dinas Tata Ruang, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

"Kita tindak yang menyerupai kampanye. Ada foto, nama, dapil, simbol coblos. Itu objek yang kita tindak," ungkap Arief pada Kamis (16/11/2023).

Selain melanggar aturan dalam pemilu, penindakan terhadap APS ini juga dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Sota Semarang tentang APS yang berdiri tidak mandiri, seperti menempel di tiang, pohon, dan tidak memiliki izin.

"Kita juga tertibkan yang memiliki narasi ajakan memilih. Sasaran kita saat ini baru caleg, belum termasuk capres dan cawapres, karena penetapan mereka baru kemarin dan belum ada nomor urut. Sementara caleg belum terakumulasi dengan nomor urut, visi misi, dan lain-lain," tambahnya.

Sebelum dilakukan penindakan, Bawaslu, kata Arief, sudah melakukan penelusuran di semua ruas jalan Kota Semarang dan menemukan banyak pelanggaran. Namun, penindakan akan dilakukan secara berkala.

Arief menjelaskan, Bawaslu telah mengimbau para peserta pemilu dan partai politik untuk menertibkan sendiri APS mereka. Meskipun sudah diberikan teguran, masih banyak yang membandel. "Kalau ditertibkan secara mandiri, bisa digunakan lagi saat masa yang telah ditetapkan. Ada beberapa yang menerima dan menertibkan mandiri," tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pakar UGM: Bawaslu Wajib Diberi Wewenang Penyidikan Pemilu!

Pakar UGM: Bawaslu Wajib Diberi Wewenang Penyidikan Pemilu!

NASIONAL
Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi, Ketua Bawaslu Tanggapi Santai

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi, Ketua Bawaslu Tanggapi Santai

NASIONAL
205 Orang Meninggal Masuk Daftar Pemilih di Pasaman Barat

205 Orang Meninggal Masuk Daftar Pemilih di Pasaman Barat

NASIONAL
Bawaslu Telusuri Dugaan Adanya Pelanggaran pada PSU Pilkada Papua

Bawaslu Telusuri Dugaan Adanya Pelanggaran pada PSU Pilkada Papua

NASIONAL
Besok PSU Pilkada Papua, 3.331 Pengawas Disebar ke 9 Kabupaten-Kota

Besok PSU Pilkada Papua, 3.331 Pengawas Disebar ke 9 Kabupaten-Kota

NUSANTARA
KPU: Putusan MK Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Pemilu ke Depan

KPU: Putusan MK Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Pemilu ke Depan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon