Bawaslu Kota Semarang Tertibkan 160 APS Caleg yang Langgar Aturan
Kamis, 16 November 2023 | 21:04 WIB
Semarang, Beritasatu.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang melakukan penertiban terhadap 160 alat peraga sosialisasi (APS) milik calon legislatif (caleg) dari tingkat kota hingga pusat yang melanggar aturan di ruas jalan protokol Kota Semarang.
Penertiban ini dilakukan karena masih berada di luar masa tahapan kampanye. Selain itu, banyak baliho, spanduk, bahkan banner milik para Caleg yang sudah menyuarakan ajakan untuk mencoblos.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, menyatakan penertiban dilakukan terhadap APS yang menunjukkan unsur kampanye. Saat ini, pemilu masih berada pada tahap sosialisasi, dan masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga Februari 2024.
Proses penertiban melibatkan petugas gabungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Satpol PP Kota Semarang, Polrestabes Semarang, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Perhubungan, Dinas Tata Ruang, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
"Kita tindak yang menyerupai kampanye. Ada foto, nama, dapil, simbol coblos. Itu objek yang kita tindak," ungkap Arief pada Kamis (16/11/2023).
Selain melanggar aturan dalam pemilu, penindakan terhadap APS ini juga dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Sota Semarang tentang APS yang berdiri tidak mandiri, seperti menempel di tiang, pohon, dan tidak memiliki izin.
"Kita juga tertibkan yang memiliki narasi ajakan memilih. Sasaran kita saat ini baru caleg, belum termasuk capres dan cawapres, karena penetapan mereka baru kemarin dan belum ada nomor urut. Sementara caleg belum terakumulasi dengan nomor urut, visi misi, dan lain-lain," tambahnya.
Sebelum dilakukan penindakan, Bawaslu, kata Arief, sudah melakukan penelusuran di semua ruas jalan Kota Semarang dan menemukan banyak pelanggaran. Namun, penindakan akan dilakukan secara berkala.
Arief menjelaskan, Bawaslu telah mengimbau para peserta pemilu dan partai politik untuk menertibkan sendiri APS mereka. Meskipun sudah diberikan teguran, masih banyak yang membandel. "Kalau ditertibkan secara mandiri, bisa digunakan lagi saat masa yang telah ditetapkan. Ada beberapa yang menerima dan menertibkan mandiri," tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




