Setelah Berpindah-pindah Kota, 2 Pembunuh Sopir Taksi di Sukabumi Ditangkap Polisi
Minggu, 19 November 2023 | 12:11 WIB
Sukabumi, Beritasatu.com - Polisi akhirnya menangkap 2 orang pembunuh sopir taksi online yang ditemukan tewas. Sopir taksi itu ditemukan dalam kondisi tangan kaki terikat dan mulut dilakban di dalam kendaraannya. Mobilnya terparkir di halaman minimarket di Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pelaku berpindah-pindah kota sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Korban bernama Suparno (55), warga Depok. Ia ditemukan meninggal dunia di dalam mobil Daihatsu Xenia berwarna putih dengan nopol B 1774 EYF pada Selasa 7 November 2023 malam.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, kedua pelaku yang membunuh korban adalah JF (30) dan DP (23). Keduanya merupakan warga Pangandaran. Mereka ditangkap polisi di wilayah Tangerang Banten pada Jumat (17/11/2023).
BACA JUGA
Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas di Sukabumi dengan Tangan dan Kaki Terikat serta Mulut Dilakban
"Kami melakukan pengejaran selama kurang lebih dua minggu, kedua pelaku ini berpindah-pindah awalnya kabur ke Garut, Tasik, Jakarta, hingga akhirnya bisa tertangkap di Tangerang," kata Ari Sabtu (18/11/2023).
Motif pembunuhan yang dilakukan kedua pelaku ini karena mengambil harta benda korban dengan kekerasan.
Pembunuhan terhadap korban terjadi di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Senin 6 November 2023 malam.
Awalnya, kedua pelaku ini dari Pasar Rebo Jakarta, lalu memesan taksi online dengan tujuan ke Bogor. Setelah ketemu dengan korban, para pelaku minta untuk tidak di-online-kan. Kemudian di Gunung Putri berhenti di bahu jalan. Kedua pelaku lalu membunuh sang sopir.
Saat para pelaku hendak membuang korban yang sudah tak bernyawa, para pelaku kebingungan. Akhirnya, mereka tiba Cireunghas, Kabupaten Sukabumi. Jasad korban ditinggalkan dalam mobil di halaman parkir minimarket.
"Para pelaku kebingungan, kemudian jalan terus sampai ke Cireunghas. Di sebuah Indomaret, parkir di situ. Ketika mau membawa korban, ternyata kendaraan mengalami masalah, tidak bisa dibawa, sehingga sama pelaku ditinggalkan di parkiran Indomaret," jelasnya.
Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri, hingga pada akhirnya keduanya ditangkap, Polisi menembak kaki kedua pelaku, kerena sempat berusaha melawan petugas.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pun hukuman mati dan penjara 20 tahun. Mereka juga dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




