UMP 2024 Sulawesi Selatan Naik 1,45% Jadi Rp 3,43 juta
Selasa, 21 November 2023 | 14:33 WIB
Makassar, Beritasatu.com - Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2024 naik 1,45% dari Rp 3.385.145 pada 2023 lalu menjadi Rp 3.434.298 dan mulai berlaku 1 Januari 2024.
Demikian disampaikan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin di kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa (21/11/2023).
"UMP tahun 2024 sebesar Rp 3.434.298 per bulan yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun," ucap Bahtiar.
Bahtiar melanjutkan besaran UMP Sulsel 2024 yang sudah ditetapkan berdasarkan dengan hasil rekomendasi dewan pengupahan.
"Keputusan ini kami ambil berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan dan kami mengambil opsi yang tertinggi mentok sudah, dan tidak bisa ditambah Rp 1 pun," sambungnya.
Lebih lanjut Bahtiar menerangkan bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya di atas satu tahun, maka pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah (Susu) berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja pada usaha yang bersangkutan.
"Upah minimum provinsi ini dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil. Saya meminta kepada seluruh pengusaha pemilik perusahaan untuk mematuhi dan melaksanakan upah," imbuhnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat hari ini, Selasa (21/11/2023). Sedangkan upah minimum kabupaten/kota harus ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.
"Saya kembali mengingatkan bapak/ibu gubernur, bupati dan wali Kota, bahwa kebijakan penetapan upah minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Presiden RI dan selanjutnya diundang-undangkan pada tanggal 10 November 2023, " ucap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (21/11/2023).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




