Begini Modus Pasutri Oknum Jaksa dan Polisi di Bengkalis Terima Suap dari Terdakwa Narkoba
Rabu, 22 November 2023 | 06:41 WIB
Pekanbaru, Beritasatu.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari terdakwa narkoba bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni. Kedua tersangka, yakni seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis inisial SH dan suaminya oknum polisi berpangkat bripka inisial BA.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf menjelaskan, modus kedua tersangka menerima uang suap kepada terdakwa Fauzan Afriansyah dengan iming-iming keringanan tuntutan.
"Modusnya, pihak pemberi dan kedua tersangka bersepakat, jika pemberi (terdakwa Fauzan) memberikan sejumlah uang, lalu pihak tersangka akan memenuhi keinginan pemberi untuk memberikan keringanan (tuntutan) kepada keluarga pemberi yang perkaranya ditangani oleh tersangka," kata Imran saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023) malam.
BACA JUGA
Diduga Terima Suap dari Terdakwa Kasus Narkoba, Pasutri Oknum Jaksa dan Polisi Ditahan Kejati Riau
Seperti diketahui, SH dan suaminya BA ditetapkan jadi tersangka seusai penyidik menggelar perkara. Penyidik berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHP.
"Untuk mempercepat proses penyidikan dan kekhawatiran terhadap tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, keduanya langsung ditahan. BA ditahan di ruang tahanan Polda Riau dan SH menjalani tahanan rumah," ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.
Jaksa SH menjalani tahanan rumah karena pertimbangan yang bersangkutan tengah hamil dan pihak keluarga mengajukan permohonan jaminan. Sementara suaminya yang merupakan seorang anggota polisi berinisial BA berpangkat bripka, ditahan di sel tahanan Polda Riau selama 20 hari ke depan.
Tersangka BA dan SH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjaranya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




