ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Begini Modus Pasutri Oknum Jaksa dan Polisi di Bengkalis Terima Suap dari Terdakwa Narkoba

Rabu, 22 November 2023 | 06:41 WIB
ER
MF
Penulis: Effendi Rusli | Editor: DIN
Tersangka BA seusai menjalani gelar perkara di Kejaksaan Tinggi Riau, Senin, 20 September 2023 malam.
Tersangka BA seusai menjalani gelar perkara di Kejaksaan Tinggi Riau, Senin, 20 September 2023 malam. (Beritasatu.com/Effendi Rusli)

Pekanbaru, Beritasatu.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari terdakwa narkoba bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni. Kedua tersangka, yakni seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis inisial SH dan suaminya oknum polisi berpangkat bripka inisial BA.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf menjelaskan, modus kedua tersangka menerima uang suap kepada terdakwa Fauzan Afriansyah dengan iming-iming keringanan tuntutan.

"Modusnya, pihak pemberi dan kedua tersangka bersepakat, jika pemberi (terdakwa Fauzan) memberikan sejumlah uang, lalu pihak tersangka akan memenuhi keinginan pemberi untuk memberikan keringanan (tuntutan) kepada keluarga pemberi yang perkaranya ditangani oleh tersangka," kata Imran saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023) malam.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, SH dan suaminya BA ditetapkan jadi tersangka seusai penyidik menggelar perkara. Penyidik berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHP.

"Untuk mempercepat proses penyidikan dan kekhawatiran terhadap tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, keduanya langsung ditahan. BA ditahan di ruang tahanan Polda Riau dan SH menjalani tahanan rumah," ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.

Jaksa SH menjalani tahanan rumah karena pertimbangan yang bersangkutan tengah hamil dan pihak keluarga mengajukan permohonan jaminan. Sementara suaminya yang merupakan seorang anggota polisi berinisial BA berpangkat bripka, ditahan di sel tahanan Polda Riau selama 20 hari ke depan.

Tersangka BA dan SH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjaranya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

400.000 Pasutri di Lebak Belum Memiliki Dokumen Resmi

400.000 Pasutri di Lebak Belum Memiliki Dokumen Resmi

BANTEN

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon