ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Setelah 6 Kali Beraksi, Pelaku Begal Payudara di Pekanbaru Berhasil Diringkus

Kamis, 11 Januari 2024 | 10:00 WIB
ER
R
Penulis: Effendi Rusli | Editor: RZL
Anggota Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap pelaku begal payudara, MA (27) yang beroperasi di Jalan Garuda, Kecamatan Bukit Raya.
Anggota Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap pelaku begal payudara, MA (27) yang beroperasi di Jalan Garuda, Kecamatan Bukit Raya. (Beritasatu.com/Effendi Rusli)

Pekanbaru, Beritasatu.com - Anggota Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap pelaku begal payudara, MA (27) yang beroperasi di Jalan Garuda, Kecamatan Bukit Raya. Aksi terakhirnya terjadi di Jalan Katio Ujung, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, dan pelaku berhasil diamankan oleh warga pada Senin (8/1/2024).

MA telah melakukan aksi begal payudara sebanyak enam kali, meskipun saat ini pelaku sudah berstatus beristri dan sedang hamil besar. Pelaku sering beraksi sendirian menggunakan sepeda motor.

Kasubnit I PPA Polresta Pekanbaru, Ipda Fanni Putri, menjelaskan bahwa MA pertama kali diamankan oleh warga yang curiga dengan gerak-geriknya. Warga mengikuti pelaku dan berhasil mengamankannya ketika hendak melecehkan seorang ibu-ibu.

ADVERTISEMENT

"Aksi pertama MA terjadi pada Selasa (2/1/2024) siang, saat korban yang pulang belanja menjadi sasaran. Pelaku meremas payudara korban saat korban hendak membuka pagar rumahnya, kemudian pelaku kabur dengan sepeda motor setelah korban berteriak," kata IPDA Fanni.

Korban melaporkan insiden tersebut ke Ketua RT setempat, yang bersama warga sekitar berhasil mengintai dan mengamankan pelaku.

"Seusai menerima laporan korban, Ketua RT bersama warga setempat kemudian mengintai pelaku dan berhasil mengamankan pelaku saat hendak berusaha melecehkan seorang ibu-ibu di daerah tersebut," ungkapnya.

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Pekanbaru. MA terjerat Pasal 6 undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Viral! Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara

Viral! Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara

JAWA TIMUR

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon