Digaji 25 Juta per Bulan, Dokter Gadungan Tim PSS Sleman hingga Timnas Dibekuk Polisi
Rabu, 31 Januari 2024 | 20:14 WIB
Sleman, Beritasatu.com – Seorang pria yang mengaku sebagai dokter dan telah malang melintang di sejumlah klub sepak bola Liga 1 Indonesia hingga timnas dibekuk aparat Reskrim Polresta Sleman. Tersangka Elwizan Aminuddin (42 tahun) yang selama ini beraksi sebagai dokter gadungan menggunakan ijazah palsu, ditangkap setelah sempat buron selama dua tahun.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan tersangka EA mulai bekerja sebagai dokter dan menandatangani kontrak kerja dengan PT PSS Sleman mulai Februari 2020. Tersangka mendapatkan gaji dari PT PSS sebesar Rp 15 juta per bulan ditambah bonus, kemudian pada Maret 2021 hingga Oktober 2021 tersangka mendapatkan gaji Rp 25 juta per bulan.
“Yang bersangkutan mendapatkan gaji sebesar Rp 25 juta per bulan itu merupakan gaji berikut bonus yang dibayarkan melalui transfer rekening salah satu bank swasta yang langsung diberikan atas nama tersangka,” ujar Yuswanto kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).
Menurut Yuswanto, kedok tersangka sebagai dokter gadungan terungkap setelah PT PSS curiga dan mendapatkan kabar bahwa tersangka bukan merupakan dokter dan melakukan konfirmasi ke Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
“Pada November 2021 beredar kabar bahwa yang bersangkutan bukan seorang dokter dan ini sudah mendapatkan klarifikasi dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh pada 30 November 2021. Selanjutnya pada 1 Desember 2021, tersangka minta izin kepada manajemen untuk berpamitan pulang ke Palembang dengan alasan orang tuanya sakit dan tidak pernah kembali sampai dengan tertangkapnya tersangka pada saat ini,” lanjut Yuswanto.
Atas kejadian ini PT PSS mengalami kerugian sebesar Rp 254 juta atas gaji dan bonus yang telah diberikan kepada tersangka yang sebelumnya sempat berprofesi sebagai kondektur bus.
Sementara itu, Presiden Direktur PSS Sleman Gusti Randa mengatakan, pihaknya mengapresiasi Polresta Sleman yang telah menangkap Elwizan Aminuddin. Pihaknya mengaku kebobolan dengan kejadian ini, tetapi dirinya juga tak menyangka bahwa banyak klub Liga 1 yang tertipu dengan aksi tersangka.
“Ya bisa dibilang kebobolan ya kebobolan, tetapi sekarang kita sudah punya dokter, karena itu tadi saya katakan, sebelum kita mulai putaran liga ini memang harus ada regulasinya dan harus ada dokternya, dan saya kira tidak PS sleman saja, ada beberapa klub bahkan timnas kalau saya lihat ini datanya ada Persita ada Bali ada Madura United,” ujar Gusti Randa.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu lembar copy ijazah dari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh atas nama EA. Satu lembar copy KTP atas nama dr EA, satu lembar copy NPWP serta 7 lembar perjanjian kerja dokter klub PSS serta sejumlah dokumen lain.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




