Ditlantas Polda Aceh Catat 480 Pelanggaran Lalu Lintas Terekam ETLE Sejak Januari 2024
Rabu, 21 Februari 2024 | 10:52 WIB
Banda Aceh, Beritasatu.com - Ditlantas Polda Aceh mencatat jumlah pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE). Data pelanggaran yang terekam sejak Januari 2024, sebanyak 480 pelanggaran, terbanyak pengendara mobil.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Aceh, Kompol T Zainal Amri menyebutkan dari jumlah 480 pelanggaran itu yang telah terkonfirmasi sebanyak 332 pelanggar, sisanya belum terkonfirmasi.
Sementara itu, terdapat 6.260 pelanggaran yang terekam kamera ETLE sepanjang 2023. Dari jumlah tersebut, 2.642 pelanggaran telah terkonfirmasi dan 3.618 masih dalam proses konfirmasi.
"Rata-rata jenis kendaraan terbanyak yang melanggar adalah mobil (5.006) dan motor (1.254)," ujarnya pada media ini, Rabu (21/2/2024).
Zainal menjelaskan, bagi pengendara yang melanggar akan diberikan sanksi berupa tilang dan denda. Jika denda tidak dibayarkan, STNK akan diblokir.
"Kamera ETLE akan terus beroperasi selama 24 jam dan dapat membaca pelat nomor kendaraan. Berkas tilang akan dikirim ke rumah pelanggan melalui Kantor Pos," katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak lagi melakukan pelanggaran lalu lintas karena adannya pengawasan dari kamera ETLE.
"Teknologi ETLE juga dimanfaatkan untuk mendukung keamanan, keselamatan, dan pemetaan daerah kecelakaan di Provinsi Aceh," kata Iqbal.
Hal tersebut sejalan dengan program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yaitu perubahan teknologi kepolisian modern di era polisi 4.0.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




