Polisi Musnahkan 108,9 Kg Sabu-sabu dan 134.000 Butir Ekstasi Senilai Rp 100 Miliar
Jumat, 23 Februari 2024 | 16:22 WIB
Palembang, Beritasatu.com - Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan 108,9 kilogram sabu-sabu dan 134,423 butir pil ekstasi hasil tangkapan dari 22 tersangka periode Januari dan Februari 2024.
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilaksanakan di Mapolda Sumsel, Palembang, Jumat (23/2/2024) dengan cara dilarutkan menggunakan blender dan dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmat A Wibowo.
Sebelum memusnahkan, petugas Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel melakukan pengecekan kadar amfetamin dan metamfetamin yang terkandung di dalamnya. Setelah dipastikan hasil pengecekan barang bukti tersebut positif mengandung narkoba langsung dimusnahkan.
"Penanganan penyalahgunaan narkoba di Sumsel harus diperlakukan seperti penanganan pandemi Covid-19. Semua pihak terlihat dan berperan aktif serta bahu-membahu bersama-sama dalam memberantas narkoba," kata Kapolda Sumsel Rachmat A Wibowo.
Ia mengatakan apabila dinilai dari segi fungsinya memang benar puluhan kilogram sabu-sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi ini tidak berguna.
Akan tetapi, dilihat dari sisi ekonomis nilainya lebih dari Rp 100 miliar. Oleh karena itu dirinya menegaskan kepada seluruh elemen masyarakat agar mengawasi dan jangan sampai barang bukti narkoba ini ada penyelewengan.
Ia menyebut apabila diakumulasikan maka dengan digagalkannya penyelundupan narkoba ini berhasil menyelamatkan sebanyak 1,3 juta jiwa anak bangsa.
Sementara para pelaku melanggar pasal primer Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




