ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polisi Musnahkan 108,9 Kg Sabu-sabu dan 134.000 Butir Ekstasi Senilai Rp 100 Miliar

Jumat, 23 Februari 2024 | 16:22 WIB
AP
JS
Penulis: Andika Pratama | Editor: JAS
Para pelaku peredaran narkoba saat pemusnahan barang bukti di Mapolda Sumsel, Palembang, Jumat, 23 Februari 2024.
Para pelaku peredaran narkoba saat pemusnahan barang bukti di Mapolda Sumsel, Palembang, Jumat, 23 Februari 2024. (Beritasatu.com/Andika Pratama)

Palembang, Beritasatu.com - Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan 108,9 kilogram sabu-sabu dan 134,423 butir pil ekstasi hasil tangkapan dari 22 tersangka periode Januari dan Februari 2024.

Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilaksanakan di Mapolda Sumsel, Palembang, Jumat (23/2/2024) dengan cara dilarutkan menggunakan blender dan dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmat A Wibowo. 

Sebelum memusnahkan, petugas Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel melakukan pengecekan kadar amfetamin dan metamfetamin yang terkandung di dalamnya. Setelah dipastikan hasil pengecekan barang bukti tersebut positif mengandung narkoba langsung dimusnahkan.

ADVERTISEMENT

"Penanganan penyalahgunaan narkoba di Sumsel harus diperlakukan seperti penanganan pandemi Covid-19. Semua pihak terlihat dan berperan aktif serta bahu-membahu bersama-sama dalam memberantas narkoba," kata Kapolda Sumsel Rachmat A Wibowo. 

Ia mengatakan apabila dinilai dari segi fungsinya memang benar puluhan kilogram sabu-sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi ini tidak berguna.

Akan tetapi, dilihat dari sisi ekonomis nilainya lebih dari Rp 100 miliar. Oleh karena itu dirinya menegaskan kepada seluruh elemen masyarakat  agar mengawasi dan jangan sampai barang bukti narkoba ini ada penyelewengan. 

Ia menyebut apabila diakumulasikan maka dengan digagalkannya penyelundupan narkoba ini berhasil menyelamatkan sebanyak 1,3 juta jiwa anak bangsa. 

Sementara para pelaku melanggar pasal primer Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp 71,5 M dari Sindikat Internasional

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp 71,5 M dari Sindikat Internasional

NUSANTARA
Selamatkan 147.000 Jiwa, BNN Musnahkan 34,21 Kg Narkotika

Selamatkan 147.000 Jiwa, BNN Musnahkan 34,21 Kg Narkotika

NASIONAL
Musnahkan 2,1 Ton Narkoba, Polri Selamatkan 629 Juta Jiwa dari Bahaya!

Musnahkan 2,1 Ton Narkoba, Polri Selamatkan 629 Juta Jiwa dari Bahaya!

NASIONAL
Tiga Perintah Tegas Prabowo ke Kapolri: Berantas Narkoba dan Judol

Tiga Perintah Tegas Prabowo ke Kapolri: Berantas Narkoba dan Judol

NASIONAL
Prabowo Apresiasi Kapolri Listyo Seusai Musnahkan Narkoba 214 Ton

Prabowo Apresiasi Kapolri Listyo Seusai Musnahkan Narkoba 214 Ton

NASIONAL
Polri Ungkap 49.306 Kasus Narkoba, Nilai Barang Bukti Rp 29 Triliun

Polri Ungkap 49.306 Kasus Narkoba, Nilai Barang Bukti Rp 29 Triliun

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon