ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Anak Eks Anggota DPR Terduga Pembunuh Kekasih Jalani Sidang Perdana

Selasa, 19 Maret 2024 | 20:18 WIB
AS
MF
Penulis: Ahmad Shoim | Editor: DIN
Terdakwa dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur jalani sidang perdana secara daring, Selasa, 19 Maret 2024.
Terdakwa dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur jalani sidang perdana secara daring, Selasa, 19 Maret 2024. (Beritasatu.com/Ahmad Shoim)

Surabaya, Beritasatu.com –  Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29 tahun) dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak eks anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, terdakwa Tannur dijerat dengan pasal berlapis, yakni, Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

"Perbuatan terdakwa tersebut di atas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP," ujar Darwis saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/3/2024).

ADVERTISEMENT

Pasal 338 KUHP sendiri merupakan pasal tentang pembunuhan. Ancaman pidananya disebut maksimal adalah 15 tahun penjara.

Masih dalam dakwaan, Tannur diketahui melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban Dini hingga meninggal dunia. Dalam dakwaan dijelaskan, awal kekerasan terjadi saat keduanya menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Black Hole, Surabaya.

Di tempat tersebut, keduanya sempat cekcok saat berada di dalam lift. Di tempat itu pula, awal kekerasan terjadi di antara keduanya. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Dini menampar terdakwa Tannur. Hal yang sama juga dilakukan oleh Tannur terhadap korban Dini. Tannur disebut memukul korban dengan menggunakan botol minuman keras.

"Atas kejadian itu, terdakwa sempat melakukan pengecekan CCTV untuk mengetahui siapa yang memukul lebih dulu. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena manajemen mal sudah tutup," tambahnya.

Atas dakwaan itu, baik terdakwa maupun kuasa hukumnya menyatakan keberatan. Meski demikian, mereka tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

"Kami keberatan, tetapi tidak mengajukan eksepsi," ujar kuasa hukum Tannur, Lisa Rahmat.

Dikonfirmasi ulang keberatannya atas dakwaan, Lisa enggan menjelaskannya. Ia pun meminta pada wartawan agar mengikuti proses sidang selanjutnya.

"Nanti saja ya, nanti saja, diikuti saja proses persidangannya," ujarnya.

Sementara itu, persidangan akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan. Ketua Majelis Hakim pun meminta agar JPU menghadirkan terdakwa di ruang persidangan secara offline.

"Sidang ditunda Selasa depan. Terdakwa agar dihadirkan secara offline di ruang persidangan," ujar ketua majelis hakim, Erintuah Damanik.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29 tahun), perempuan cantik di Surabaya tewas seusai karoke bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10/2023). Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh pacarnya bernama Gregorius Ronald Tannur. Gregorius sendiri disebut sebagai anak dari anggota DPR Komisi IV Fraksi PKB.

Dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1077/X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Oktober 2023, ibu dari Dini Sera Afriyanti telah melaporkan Gregorius Ronald Tannur dengan Pasal 351 ayat (3) dan atau Pasal 338 KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon