ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dilaporkan Keponakan karena Serobot Tanah, Nenek di Pamekasan Jadi Tersangka

Selasa, 26 Maret 2024 | 17:59 WIB
DB
BW
Penulis: Didik Setia Budi | Editor: BW
Nenek Bahriyah, 71 tahun, warga Gladak Anyar, Pamekasan, Jawa Timur dilaporkan keponakannya sendiri dalam kasus penyerobotan tanah.
Nenek Bahriyah, 71 tahun, warga Gladak Anyar, Pamekasan, Jawa Timur dilaporkan keponakannya sendiri dalam kasus penyerobotan tanah. (Beritasatu.com/Didik Setia Budi)

Pamekasan, Beritasatu.com - Bahriyah, seorang nenek berumur 71 tahun di Pamekasan, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan tanah. Ironisnya, pelapor kasus tersebut adalah keponakannya sendiri, Titik. Pihak keluarga Bahriyah mengaku kecewa dan kesal, karena tanah yang dilaporkan diserobot itu adalah hak milik terlapor.

Ahmad Buhari, anak Bahriyah mengatakan, tanah dengan bukti leter C Nomor 2208, Blok IIa, Kelas V Luas 0,223 hektare, adalah hak milik sah ibunya sejak 1975. Tanah itu tidak pernah dipindahtangankan atau dijual.

"Sudah pernah dipanggil ke BPN. Saya datang ke sana dengan ibu saya. Di sana tanah itu memang benar milik ibu saya. Akhirnya pihak pelapor tidak puas dengan itu. Makanya langsung melaporkan ke Polres Pamekasan atas dugaan pidananya," terang Ahmad Buhari, Selasa (26/3/2024).

ADVERTISEMENT

Hal yang sama juga disampaikan terlapor nenek Bahriyah. Menurut Bahriyah, dahulu dia pernah rutang Rp 8 juta kepada ayah pelapor. Setiap kali dia akan membayar utang, selalu ditolak oleh yang bersangkutan.

"Bilang nanti saja bayarnya, gampang. Tetapi tiba-tiba kok tanah saya berubah kepemilikan. Saya tidak pernah menjual tanah ke siapa pun," kata Bahriyah.

Terpisah, Muhammad Erfan suami pelapor mengatakan jika pihaknya memiliki dokumen kepemilikan tanah yang saat ini diklaim milik Bahriyah.

"Saya sudah pernah mintai keterangan oleh BPN Pamekasan. Minta semacam mediasilah untuk mencarikan solusi. Kenapa kok tanah ini dokumennya tumpang tindih. Namun, nyatanya proses itu tidak pernah ada. Sampai 7 bulan itu tidak ada kepastian hukum,” kata Erfan.

“Akhirnya kami melangkah ke jalur hukum ke Polres Pamekasan. Dengan dasar bukti yang kami miliki, seperti sertifikat asli yang kami miliki. Juga surat gugatan yang kami kirim ke BPN. Karena BPN ini cuma berjanji dan berjanji," tambah Erfan.

Nenek Bahriyah telah menjalani pemeriksaan selama 4 kali di Polres Pamekasan. "Tidak tahu kok ujung-ujungnya saya mau dijadikan tersangka," tutup nenek Bahriyah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pria Ditemukan Tewas Terbakar di Pamekasan, Polisi Selidiki Motif

Pria Ditemukan Tewas Terbakar di Pamekasan, Polisi Selidiki Motif

JAWA TIMUR
Sempat Tertunda, 2 Kloter di Debarkasi Surabaya Akhirnya Dipulangkan

Sempat Tertunda, 2 Kloter di Debarkasi Surabaya Akhirnya Dipulangkan

JAWA TIMUR

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon