Nenek Korban Ungkap Oknum Polisi di Surabaya Minta Laporan Pencabulan Dicabut
Minggu, 21 April 2024 | 07:00 WIB
Surabaya, Beritasatu.com - Oknum polisi di Surabaya berinisial K (53) yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, sempat meminta laporan tersebut dicabut. Namun, permintaan tersebut secara tegas ditolak oleh nenek korban, N (55) yang merupakan pelapor kasus tersebut.
"Saya sempat bertemu (terlapor), tak sengaja bertemu. Dia memeluk saya dan minta agar saya mencabut laporan. Intinya ia meminta agar kasus ini tidak dilanjutkan," ujar N kepada Beritasatu.com, Sabtu (20/4/2024).
N menegaskan, tak ada kata kompromi dalam kasus yang membuat cucunya mengalami trauma berat tersebut.
"Saya enggak mau dan harus tetap lanjut. Saya yang melaporkan. Dari awal sudah tegas. Kasihan anaknya, kondisinya sekarang sering melamun dan enggak doyan makan," ungkapnya.
Lebih lanjut, N berharap agar kasus ini bisa segera diadili dan pelaku bisa dihukum seberat-beratnya dan dipecat dari institusi Polri.
“Saya tidak terima cucu saya diperlakukan seperti itu. Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa dipecat,” harapnya.
Diketahui sebelumnya, N telah melaporkan menantunya, K (53) yang masih aktif bertugas sebagai anggota polisi di Mapolsek Sawahan Surabaya atas dugaan pencabulan terhadap cucunya yang merupakan anak tiri terduga pelaku.
Pencabulan sendiri disebut dilakukan sejak 2020 lalu hingga 2024. Saat itu, korban masih duduk di kelas 6 sekolah dasar (SD). Kini korban duduk di kelas 3 SMP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




