Polisi di Surabaya yang Dilaporkan Cabuli Anak Tirinya Ditahan
Minggu, 21 April 2024 | 20:28 WIB
Surabaya, Beritasatu.com - Oknum polisi berinisial K (53) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya akhirnya ditahan oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. "Benar, sudah kami tahan, ' ujar Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu M Prasetyo, Minggu (21/4) 2024).
Ia menambahkan, saat ini petugas masih terus melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk menggali keterangan dari pihak pelapor yang tak lain adalah nenek korban. Selain itu polisi juga meminta keterangan dari korban.
"Korban sudah dimintai keterangannya. Karena ia masih di bawah umur, maka dilakukan pendampingan oleh neneknya," ungkapnya.
Diketahui, seorang oknum anggota polisi berinisial K (53), yang masih aktif bertugas sebagai anggota polisi di Mapolsek Sawahan Surabaya dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
Pencabulan dilakukan sejak tahun 2020 lalu hingga 2024. Saat itu, korban masih duduk di kelas 6 sekolah dasar (SD), dan kini telah duduk di kelas 3 SMP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




