ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ditagih Uang Kos, Pria di Pekanbaru Malah Todongkan Senpi ke Pemilik Rumah

Rabu, 24 April 2024 | 21:02 WIB
ER
BW
Penulis: Effendi Rusli | Editor: BW
HHP, seorang pria di Pekanbaru, Riau, yang menodongkan senjata api (senpi) ke pemilik rumah saat ditagih bayar uang kos ditangkap polisi, Senin 22 April 2024.
HHP, seorang pria di Pekanbaru, Riau, yang menodongkan senjata api (senpi) ke pemilik rumah saat ditagih bayar uang kos ditangkap polisi, Senin 22 April 2024. (Beritasatu.com/Effendi Rusli)

Pekanbaru, Beritasatu.com – Seorang pria di Pekanbaru, Riau, menodongkan senjata api (senpi) ke pemilik rumah saat ditagih bayar uang kos.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (4/2/2024) silam di Jalan Sidorejo, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Riau.

Pelaku HHP nekat menodongkan senpi kepada ibu kosnya karena ditagih uang sewa. Tidak hanya menodongkan senpi, pelaku juga melakukan kekerasan kepada ibu kosnya dengan cara memukulnya.

ADVERTISEMENT

Kanitreskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Dirgantara menjelaskan, korban Marini (43) melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya, Riko Saputra dan membuat laporan di Polsek Limapuluh. Pelaku akhirnya ditangkap di kedai lontong Jalan Kartama, Kelurahan Perhentian, Kecamatan Marpoyan Damai, Sabtu (20/4/2024).

"Kita mendapat laporan dari korban terkait kepemilikan senjata api oleh pelaku dan pelaku menodongkannya kepada korban. Korban saat itu meminta uang kos, pelaku tidak mau membayar dan menodongkan senpi rakitan kepada korban," ujar Kanitreskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Dirgantara.

Dijelaskan Leo, pelaku sudah menyimpan senpi tersebut selama 5 bulan dan senpi itu bukan miliknya.

"Dari hasil pemeriksaan, senpi tersebut bukan miliknya tetapi milik temannya yang sudah disimpan selama 5 bulan. Dalam senpi rakitan tersebut tidak ditemukan amunisi di dalamnya," jelas Leo.

Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Api dan Bahan Peledak atau Pasal 335 KUHP.

"Pelaku mengaku baru kali ini melakukan pengancaman dengan senpi. Kita jerat pelaku dengan ancaman penjara selama 12 tahun penjara," tukasnya Leo.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon