ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

3 Pelaku Pembunuhan Wanita Penjaga Toko Pakaian di Sukoharjo Ditangkap

Rabu, 24 April 2024 | 22:57 WIB
MI
MF
Penulis: Muhammad Iqbal Ikromi | Editor: DIN
Petugas gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo menangkap tiga tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap Serlina (22 tahun) warga Lemahbang, Jumapolo Kabupaten Karanganyar, Rabu, 24 April 2024.
Petugas gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo menangkap tiga tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap Serlina (22 tahun) warga Lemahbang, Jumapolo Kabupaten Karanganyar, Rabu, 24 April 2024. (Beritasatu.com/Muhammad Iqbal Ikromi)

Semarang, Beritasatu.com - Petugas gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo menangkap tiga tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap Serlina (22 tahun) warga Lemahbang, Jumapolo Kabupaten Karanganyar.

Ketiga tersangka masing-masing Dwi P (22), Rofi MS (21), dan Gilang S (29). Mereka membunuh perempuan penjaga toko pakaian itu secara sadis dengan cara dicekik menggunakan sabuk perguruan silat dan dipukul batu.

Mayatnya lalu ditutupi plastik dan dibuang di parit dekat Makam Mawar, Dukuh Gagan, Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa (9/4/2024).

ADVERTISEMENT

Enam hari kemudian, mayat korban ditemukan oleh seorang warga. Ternyata, kasus pembunuhan sadis ini diotaki Dwi prasetyo (22) warga Polokarto Sukoharjo.

Ia mengaku merupakan anggota salah satu perguruan silat yang melakukan pembunuhan karena terdesak utang. "Iya saya anggota perguruan silat, tega membunuh korban karena kepepet punya utang Rp 1,5 juta," jelasnya saat di Mapolda Jateng, Rabu (24/4/2024).

Pembunuhan itu direncanakan Dwi dengan mengajak Rofi untuk menghabisi Serlina yang baru saja mendapatkan uang tunjangan hari raya (THR).

Rofi kemudian mengajak Gilang untuk melakukan perbuatan tersebut.

"Hubungan saya dan Serlina adalah teman. Awalnya saya hanya ajak Rofi, tetapi ternyata dia ajak Gilang," bebernya.

Selepas melakukan rencana itu, Dwi lalu menghubungi Serlina untuk mengajak makan dan bertemu di tongkrongan.

Dwi menuturkan, sebelum melakukan pembunuhan terlebih dahulu mengantarkan korban mencari makan.

Selepas itu, korban diajak kembali ke tempat tongkrongan.  "Saya sama teman-teman mabuk. Korban tidak mabuk, habis cerita dapat THR, maka saya minta dengan cara dibunuh agar tidak bilang ke siapa-siapa," katanya.

Dwi mulanya mencekik leher Serlina dengan sabuk silat miliknya hingga tidak bergerak.

Kondisi saat itu, kata dia, korban belum meninggal sehingga dipukul pakai batu besar di bagian wajah oleh Gilang dan Rofi.

"Habis itu saya ambil barang berharga milik korban, motor, uang, dan handphone," terang dwi.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Bahkan, ada satu tersangka kabur sampai ke Sukabumi, Jawa Barat.

"Tiga orang melakukan pembunuhan dengan tali (sabuk) untuk bela diri itu. Setelah korban meninggal, dibuang," kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi di Polda Jateng, Semarang, Rabu (24/4/2024).

Ketiganya warga Sukoharjo. Dua pelaku di antaranya, Dwi dan Gilang, dihadirkan dalam kondisi sama-sama duduk di kursi roda. Sedangkan satu pelaku lain, Rovi, berdiri di belakang.

"Modus operandi, pembunuhan berencana untuk menguasai harta korban," ungkap Luthfi.

Modus para tersangka melakukan pembunuhan berencana itu karena motif ekonomi.

"Ketiganya dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun," tandas dia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon