ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap Saat Curi Ikan di Selat Malaka

Minggu, 5 Mei 2024 | 04:07 WIB
PS
MF
Penulis: Panji Satrio | Editor: DIN
Petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Sumatera Utara menangkap sebuah kapal ikan asing berbendera Malaysia yang tengah mencuri ikan di perairan Selat Malaka, pada Selasa, 2 Mei 2024.
Petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Sumatera Utara menangkap sebuah kapal ikan asing berbendera Malaysia yang tengah mencuri ikan di perairan Selat Malaka, pada Selasa, 2 Mei 2024. (Istimewa/Istimewa)

Medan, Beritasatu.com - Petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Sumatera Utara, menangkap sebuah kapal ikan asing berbendera Malaysia yang tengah mencuri ikan di perairan Selat Malaka. Proses penangkapan pun berlangsung menegangkan dan terlibat kejar-kejaran karena para pelaku berusaha kabur dan berusaha menjerat kapal petugas dengan melepaskan alat jaring.

Rekaman video amatir yang diterima Beritasatu.com, tampak petugas PSDKP Belawan tengah melakukan upaya penangkapan sebuah kapal ikan asing berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka.

Terlihat petugas yang menggunakan kapal Hiu 001 terlibat aksi kejar -kejaran dengan kapal ikan berbendera Malaysia yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia, yakni di Selat Malaka. Bahkan petugas harus extra hati -hati lantaran para pelaku berusaha menjerat kapal petugas dengan cara melepaskan alat jaring.

ADVERTISEMENT

Namun, dengan kegigihan petugas, tak berselang lama petugas PSDKP Belawan pun akhirnya berhasil memberhentikan paksa kapal ikan berbendera Malaysia tersebut dan menangkap lima orang.

Seusai dilakukan penangkapan, kapal berbendera Malaysia dan lima orang yang ditangkap tersebut pun langsung dibawa ke Stasiun PSDKP Belawan, di Kota Medan.

Selain melanggar batas perairan, kapal ikan berbendera Malaysia ini juga menggunakan alat pancing terlarang, yakni jaring trawl yang penggunaan telah dilarang oleh pemerintah Indonesia karena dapat merusak ekosistem laut. Selain menangkap lima orang, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga ton ikan campuran, satu perangkat alat navigasi, jaring trawl serta puluhan drum ikan.

Kelima orang yang diamankan petugas tersebut seluruhnya warga Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Asahan dan di Kota Medan tepatnya di Kecamatan Medan Balawan.

"Benar sekali petugas PSDKP Belawan pada Selasa, 2 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wib pagi melakukan penangkapan terhadap sebuah kapal berbendera Malaysia, yang mana kapal ini terdeteksi di perairan teretorial sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan jaring trawl kemudian dikejar dan berhasil dihentikan di teretorial perairan Selat Malaka," kata Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Muhammad Syamsu Rokhman, Sabtu (4/5/2024).

Syamsu juga mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan kelima pelaku yang merupakan warga negara Indonesia tergiur bekerja di kapal Malaysia dan melakukan penangkapan ikan dengan masuk wilayah teritorial Indonesia dikarenakan upah yang tinggi. Kelima pelaku ini mendapat upah Rp 3 juta sampai Rp 6 juta rupiah sekali trip.

"Kelima pelaku ini rata-rata masuk ke Malaysia juga tanpa dokumen resmi, mereka secara ilegal juga dan mereka bekerja di kapal Malaysia ini mengharapkan gaji yang jauh lebih tinggi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon