ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bartender Bar Vasa Hotel Jalani Sidang Perdana Kasus Tewasnya 3 Personel Band

Selasa, 14 Mei 2024 | 00:23 WIB
AS
BW
Penulis: Ahmad Shoim | Editor: BW
Bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel, Arnold Zadrach Sitaniya jalani sidang perdana secara daring di Pengadilan Negeri, Senin 13 Mei 2024.
Bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel, Arnold Zadrach Sitaniya jalani sidang perdana secara daring di Pengadilan Negeri, Senin 13 Mei 2024. (Beritasatu.com/Ahmad Shoim)

Surabaya, Beritasatu.com - Sidang perdana kasus bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya dengan terdakwa Arnold Zadrach Sitaniya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu terungkap soal kronologi penyebab tewasnya tiga orang personel band Ogie and Friend pada 2023 lalu.

Dalam sidang dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati itu disebutkan, terdakwa sebagai bartender telah menyuguhkan 9 kali wadah caraft minuman keras (miras) kepada para personel band tamunya.

Saat menyuguhkan miras tersebut, terdakwa diketahui mencampur komposisi minuman secara bervariasi dengan campuran etanol atau alkohol murni.

ADVERTISEMENT

"Saat menyajikan caraft pertama hingga keempat terdakwa menggunakan campuran antara lain, etanol 100 ml dan baccardi 350 ml, cranberry juice 150 ml sampai 200 ml, serta ditambah es batu," katanya saat membacakan dakwaan, dalam sidang yang digelar secara daring di PN Surabaya, Senin (13/5/2024).

Ia menambahkan, takaran campuran miras untuk etanolnya pun makin bertambah banyak. Dalam caraft kelima hingga kesembilan, takaran etanolnya bertambah menjadi 150 ml hingga 200 ml.

Jaksa menjelaskan, asal usul etanol yang dicampurkan terdakwa ini dipesan oleh Aisyiyah Febiola Dewi sebagai bartendis berdasarkan permintaan purchasing order (PO) dari saksi Stivanus Ranu Hadi supervisor Cruz Lounge Bar Vasa Hotel melalui Muhammad Iqbal pada bagian purchasing yang telah disetujui oleh saksi Moch Sultony sebagai manajer Cruz Lounge.

"Atas pemesanan etanol tersebut merupakan jenis alkohol food grade," tambah Estik Dilla.

Ia menyebut, meski alkohol masuk kategori food grade, etanol itu hanya diperuntukkan untuk atraksi api (flare) yang dilakukan oleh terdakwa.

"Namun justru terdakwa memberikan etanol saat mencampurkan minuman beralkohol dan tidak memberitahukan komposisi yang diracik kepada personel band tersebut," tegasnya.

Masih dalam dakwaan, transaksi pembelian miras itu dilakukan terdakwa dengan metode undertable. Yang artinya, transaksi tersebut dilakukan diam-diam oleh terdakwa dan tidak tercatat pada daily inventory manajemen.

Akibat miras campuran itu, tiga personel band Ogie and Friend tewas keracunan. Ketiganya adalah William (drummer), Reza Ghulam Achmad (saxophone), dan Indro Purnomo (sound engineer). Sementara itu, Mitra yang sempat kritis akhirnya berhasil diselamatkan.

Menanggapi dakwaan ini, kuasa hukum terdakwa, Yusron Marzuki langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatannya. Ia pun mengajukan eksepsi pada agenda sidang berikutnya.

"Kami akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang mulia," ungkapnya.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon